Iklan

Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-28T13:44:26Z

FKM-SH DESAK PAMINAL PROPAM POLDA NTB TIDAK MELINDUNGI OKNUM, MINTA KEADILAN UNTUK KORBAN LL

Advertisement


MATARAM, NTB — Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) meminta Paminal Propam Polda NTB memastikan proses penanganan perkara yang melibatkan mantan anggota Polres Bima Kota berinisial S berjalan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada yang bersangkutan.


Permintaan tersebut disampaikan FKM-SH menyusul adanya putusan sidang etik Polri yang menyatakan Bripda S terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LL dan kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Wakapolres Bima Kota kepada media.


FKM-SH menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada proses etik internal. Hak-hak korban harus tetap menjadi perhatian dan setiap proses hukum yang masih terbuka harus dijalankan secara transparan serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami meminta Paminal Propam Polda NTB jangan sampai ada kesan melindungi atau memberikan keistimewaan kepada oknum S. Jika benar telah dijatuhi PTDH berdasarkan putusan sidang etik, maka seluruh proses setelah putusan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegas FKM-SH.


FKM-SH juga mempertanyakan informasi mengenai keberadaan S yang disebut masih menggunakan seragam atau atribut kepolisian setelah adanya putusan PTDH. Untuk itu, FKM-SH meminta Paminal Propam Polda NTB memberikan klarifikasi secara resmi mengenai status keanggotaan S, pelaksanaan putusan PTDH, serta apakah yang bersangkutan masih memiliki kewenangan atau status sebagai anggota Polri.


Di sisi lain, FKM-SH meminta agar posisi korban LL tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan. FKM-SH menegaskan bahwa penghentian penyelidikan perkara pidana oleh Satreskrim Polres Bima Kota pada 18 Agustus 2026 merupakan proses yang berbeda dengan proses etik internal Polri. ANTARA melaporkan bahwa penyelidikan pidana dihentikan dengan alasan hasil penyelidikan menyatakan peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti. (Antara News Mataram⁠)


“Kami tidak ingin ada proses yang berjalan secara tertutup. Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum yang telah ditempuh dan alasan setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum. FKM-SH meminta Paminal Propam Polda NTB membuka ruang klarifikasi dan memastikan tidak ada intervensi ataupun perlakuan khusus,” lanjut FKM-SH.


FKM-SH menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Meminta Paminal Propam Polda NTB memastikan pelaksanaan putusan PTDH terhadap S sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Meminta klarifikasi resmi terkait informasi bahwa S masih menggunakan seragam atau atribut kepolisian setelah dijatuhi PTDH.

3. Meminta proses banding terhadap putusan PTDH dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

4. Meminta agar hak dan perlindungan korban LL tetap diperhatikan dalam setiap proses yang berkaitan dengan perkara tersebut.

5. Mendesak agar tidak ada pihak yang memberikan perlakuan istimewa kepada S hanya karena sebelumnya berstatus sebagai anggota Polri.

6. Meminta Paminal Propam Polda NTB memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat perbedaan antara status PTDH, proses banding, dan status penggunaan atribut kepolisian.

7.Memintah paminal polda NTB menolak banding yg di lakukan oleh oknum S


FKM-SH menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku setara bagi siapa pun, termasuk terhadap mantan anggota Polri. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat dijaga melalui proses yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk korban.

IKLAN