Advertisement
Mataram 23 September 2026-Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat terkait dugaan tindak pidana pertambangan/galian C yang berlokasi di Jalan Bangkong, Dusun Biun Pandan, Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu, 23 September 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan yang diterbitkan di Mataram pada tanggal yang sama.
Dalam tanda bukti laporan tersebut, perkara yang dilaporkan tercatat sebagai “Dugaan Tindak Pidana Pertambangan”, dengan waktu kejadian sekitar tahun 2024 dan tempat kejadian di wilayah Jalan Bangkong, Dusun Biun Pandan, Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Status pihak terlapor dalam tanda bukti laporan tercatat “Lidik”, sehingga seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi yang harus diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum.
Ketua FKM-SH Hadwin Biandy sebelumnya melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya dugaan persoalan terkait kegiatan pertambangan/galian C pada lokasi tersebut, termasuk informasi mengenai berakhirnya izin operasional serta kondisi lahan pascakegiatan pertambangan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, berakhirnya kegiatan pertambangan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemegang izin terhadap pemulihan lahan. Reklamasi dan pascatambang merupakan bagian penting dari tata kelola kegiatan pertambangan, sehingga perlu dipastikan apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan sesuai dokumen dan ketentuan hukum.PP Nomor 78 Tahun 2010 secara khusus mengatur mengenai Reklamasi dan Pascatambang.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Peraturan BPK +3
Selain itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berstatus berlaku.
Atas laporan tersebut, FKM-SH meminta Ditreskrimsus Polda NTB untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi melakukan pendalaman dan verifikasi langsung di lapangan.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk:
1. Memeriksa status dan masa berlaku seluruh perizinan kegiatan pertambangan/galian C pada lokasi tersebut.
2. Memastikan apakah terdapat kegiatan pertambangan setelah izin berakhir
3. Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi
4. Memeriksa kondisi lahan bekas pertambangan dan pelaksanaan reklamasi.
5. Memeriksa dokumen rencana reklamasi dan pascatambang
6. Memeriksa pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang, apabila diwajibkan
7. Memeriksa volume produksi, pengangkutan, serta aktivitas penjualan material.
8. Meminta keterangan dari instansi teknis yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan
9. Menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana pertambangan
FKM-SH menilai persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas penggalian. Aspek perizinan, lingkungan, reklamasi, pascatambang, kewajiban jaminan, serta pengawasan pemerintah juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
DASAR HUKUM
Laporan FKM-SH berpedoman antara lain pada:
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020;
2. PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang;
3. Peraturan BPK
4. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025:
5. Peraturan BPK +2
6. Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain melaporkan dugaan persoalan kegiatan pertambangan/galian C tersebut, FKM-SH juga meminta Ditreskrimsus Polda NTB mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan saudara kandung Bupati Sumbawa dalam kegiatan pertambangan tersebut ungkapnya.
Berdasarkan informasi dan bahan yang sedang kami dalami, terdapat dugaan keterkaitan pihak yang disebut sebagai adik Misan Bupati Sumbawa dengan kegiatan pertambangan/galian C di lokasi yang kami laporkan.
FKM-SH belum menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Namun, adanya informasi tersebut menurut kami cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif, termasuk menelusuri siapa pemilik modal, pengendali kegiatan, pihak yang menguasai lokasi, pihak yang mengurus perizinan, serta pihak yang menerima manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Karena itu, Kami meminta Polda NTB mendalami secara serius informasi mengenai dugaan keterlibatan adik Misan Bupati Sumbawa tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan mempunyai peran sebagai pengendali atau aktor di balik kegiatan pertambangan.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi kalau memang ada informasi mengenai keterlibatan adik Misan Bupati, maka jangan sampai hubungan keluarga dengan kepala daerah membuat persoalan tersebut tidak disentuh. Kami meminta penyidik membuktikan secara objektif: apakah benar ada keterlibatan, apa perannya, siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana modalnya, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan tutupnya.
