Advertisement
Barejulat, Lombok Tengah, NTB – Kasus dugaan emas jaminan tidak asli yang melibatkan Koperasi Tunas Paice di Barejulat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan. Praktisi hukum menilai koperasi tidak dapat melepaskan tanggung jawab hukum karena emas jaminan berada dalam penguasaan koperasi sejak diterima hingga diserahkan kembali ke nasabah.
Usep Syarif Hidayat, S.H., seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa koperasi wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima, menyimpan, dan menyerahkan barang jaminan, terutama emas. Ia menyoroti potensi kelalaian dalam kasus ini.
“Ketika keaslian barang tidak diverifikasi secara memadai, penebus tidak diminta melakukan pengecekan saat penyerahan, serta emas diserahkan satu hari setelah pembayaran tanpa prosedur pemeriksaan ulang, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian,” tegas Usep Syarif Hidayat, S.H.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum perdata, baik dalam bentuk wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum akibat kelalaian.
“Koperasi tidak bisa berlindung di balik alasan administratif atau pembagian tugas internal. Selama barang jaminan berada dalam penguasaan koperasi, maka tanggung jawab hukum melekat pada institusi koperasi,” lanjutnya.
Pihak Koperasi Tunas Paice mengklaim bahwa emas yang diterima dari nasabah telah diperiksa sesuai standar koperasi. Pimpinan koperasi menyatakan bahwa dirinya hanya pemberi kebijakan, sementara staf menjalankan operasional teknis. Koperasi juga menyatakan bahwa penyerahan emas dilakukan berdasarkan surat kuasa pemilik barang, meskipun mereka mengakui tidak mengetahui sumber dana penebusan.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pemeriksaan keaslian emas di koperasi. Jika koperasi memiliki standar dan alat pemeriksaan, namun emas yang diserahkan ternyata tidak asli, maka pertanggungjawaban hukum dinilai tak terhindarkan.
Praktisi hukum menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut kewajiban koperasi dalam pengelolaan dan pengamanan barang jaminan terhadap nasabah.
Saat ini, perkara tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing pihak. Publik diimbau untuk menunggu proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
