Advertisement
Lombok Tengah (10/2/2026)– Ketua Forum Kepala Lingkungan (Forka) Lombok Tengah, Lalu Welly, menyatakan kemarahan dan sikap tegasnya menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap salah satu Kepala Dusun (Kadus) Desa Prako yang sebelumnya diberhentikan oleh Kepala Desa Prako.
Persoalan ini bermula dari kebijakan Kepala Desa Prako yang memberhentikan empat orang kepala dusun dan satu staf desa, yang dinilai dilakukan secara arogan. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Pemuda Desa Prako, yang telah dua kali menggelar aksi demonstrasi. Namun, tidak adanya respons dari Kepala Desa Prako membuat massa aksi pada demonstrasi kedua melakukan penyegelan Kantor Desa Prako.
Masalah ini kian berbuntut panjang. Pada Senin, 9 Februari 2026, salah satu Kadus yang diberhentikan dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh oknum tertentu. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi, sehingga memicu kemarahan Ketua Forka Loteng.
“Saya tegas. Satu Kadus atau Kaling yang dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak pernah dia lakukan, saya paling depan yang akan membela. Dan kalau sampai dia dipenjara atas tuduhan yang tidak jelas ini, maka saya juga siap dipenjara untuk membelanya. Allahu Akbar!” tegas Lalu Welly.
Tak hanya itu, Ketua Forka Loteng juga mengajak seluruh Kadus dan Kepala Lingkungan (Kaling) se-Lombok Tengah untuk turut mengawal dan mendampingi kasus tersebut hingga tuntas.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Forka Loteng, yang akrab disapa Bung Aswad, turut menyampaikan instruksi kepada seluruh Kadus dan Kaling se-Lombok Tengah agar hadir mengawal proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada yang menjamin ke depan kita tidak akan bernasib sama seperti Kadus Prako. Karena itu saya menginstruksikan semua Kadus dan Kaling untuk hadir mengawal kasus ini,” ujarnya.
Bung Aswad juga menegaskan bahwa apabila kasus tersebut berlanjut hingga penahanan, Forka Loteng siap mengerahkan massa besar.
“Jika sampai ada penahanan, kami siap dengan massa sekitar 1.800 orang untuk menginap di Polres Lombok Tengah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Prako maupun Polres Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut
