Iklan

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
BERITAEKONOMIHeadlineHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

MAKNA LOGO MEDIA RESKRIM PERS: SIMBOL JURNALISME BERANI DAN PENEGAKAN KEADILAN

Advertisement


Praya, 6 Januari 2026 — Logo Media Reskrim PERS bukan sekadar identitas visual yang membedakan dari media lainnya, melainkan wadah filosofis yang menyimpan simbol komitmen kuat insan pers dalam menegakkan supremasi hukum serta membela kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat yang terus menghadapi dinamika kompleks.

 

Dalam acara peluncuran buku panduan filosofi logo yang digelar di Aula Kantor Kaperwil Media Reskrim Wilayah Nusa Tenggara Barat, Kaperwil Media Reskrim, Jaswadi, menjelaskan bahwa setiap elemen dalam logo Media Reskrim dirancang secara cermat untuk mencerminkan nilai-nilai dasar keberanian, integritas, dan profesionalisme yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya di bidang hukum dan kriminal.

 

“Logo ini bukan hanya gambar saja, tapi representasi dari peran kita sebagai wahana informasi yang harus menjadi ujung tombak dalam mengawal proses penegakan hukum dan membela hak-hak masyarakat yang lemah,” ujar Jaswadi dalam sambutannya.

 

Secara keseluruhan, logo berbentuk perisai melambangkan Media Reskrim sebagai benteng informasi yang tidak mudah goyah dalam melindungi kepentingan publik serta menjaga marwah pers dari berbagai bentuk tekanan, baik yang datang dari dalam maupun luar lembaga. Perisai tersebut juga menggambarkan keteguhan sikap dalam mengawal keadilan dan kebenaran, tidak terpengaruh oleh godaan atau ancaman yang mungkin muncul dalam proses pemberitaan.

 

Menurut Kepala Bidang Advokasi dan Perlindungan Pers Media Reskrim, Siti Nurhaliza, bentuk perisai juga mencerminkan fungsi pers sebagai penjaga kebenaran yang harus mampu menahan segala bentuk upaya untuk menyembunyikan fakta atau memutar informasi yang dapat merugikan masyarakat. “Seperti perisai yang melindungi prajurit di medan perang, logo ini menjadi simbol bahwa Media Reskrim akan selalu berada di garis depan untuk melindungi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan benar,” jelasnya.


Di bagian tengah logo terdapat lambang timbangan keadilan, yang menjadi representasi utama dari objektivitas dan independensi dalam setiap langkah pemberitaan yang dilakukan oleh Media Reskrim. Komitmen ini diwujudkan melalui proses verifikasi fakta yang ketat, pengumpulan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyajian informasi yang seimbang tanpa memihak pada pihak manapun.

 

Kepala Redaksi Media Reskrim Nasional, Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa timbangan keadilan dalam logo menjadi pengingat konstan bagi seluruh jurnalis untuk selalu menjalankan tugas dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik. “Kita tidak boleh menjadi alat untuk mempromosikan kepentingan tertentu, melainkan harus menjadi mediator yang adil dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat,” ujar Bambang.

 

Selain itu, timbangan keadilan juga melambangkan upaya Media Reskrim untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak yang terlibat dalam kasus hukum atau kriminal untuk menyampaikan versi mereka, sehingga masyarakat dapat mendapatkan gambaran yang komprehensif dan tidak terpengaruh oleh narasi satu arah.

 

Penempatan kata “PERS” pada bagian bawah logo menegaskan bahwa Media Reskrim beroperasi dengan landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Media Reskrim tidak hanya bergerak berdasarkan semangat kebebasan pers, tetapi juga dengan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap negara dan masyarakat.

 

Konsultan Hukum Media Reskrim, Dr. H. Muhammad Fauzi, SH., MH, menjelaskan bahwa keberadaan kata “PERS” dalam logo menjadi bukti bahwa Media Reskrim memahami betul batasan dan tanggung jawab yang melekat pada profesi jurnalistik. “Kebebasan pers bukan berarti bebas melakukan apa saja. Kita harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika, dan itu yang menjadi dasar dari nama ‘Media Reskrim PERS’,” paparnya.

 

Bintang di Atas Lambang: Cahaya Kebenaran dan Nilai Ketuhanan

 

Bintang yang berada di bagian atas lambang mencerminkan cahaya kebenaran yang harus selalu menjadi tujuan utama dalam setiap pemberitaan, serta nilai ketuhanan sebagai pedoman moral bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugasnya. Bintang tersebut juga melambangkan pandangan yang luas dan jernih dalam melihat setiap permasalahan, sehingga mampu mengidentifikasi inti masalah dan menyajikannya dengan jelas kepada masyarakat.

 

Menurut Pendiri Media Reskrim, Prof. Dr. Ir. Soemarno, M.Si, nilai ketuhanan yang tercermin dalam logo menjadi landasan spiritual yang membuat insan pers mampu menghadapi segala tantangan dengan penuh keberanian dan integritas. “Tanpa landasan moral yang kuat, keberanian dalam jurnalistik bisa menyimpang dari tujuan sebenarnya, yaitu membela kebenaran,” ungkapnya.

 

Dominasi warna merah, hitam, dan emas dalam logo juga memiliki makna filosofis yang mendalam:

 

- Merah melambangkan keberanian dan semangat juang insan pers dalam mengungkap fakta, bahkan di tengah kesulitan dan risiko yang mungkin muncul. Warna ini juga mencerminkan semangat patriotisme dalam berkontribusi pada pembangunan negara yang adil dan demokratis.

- Hitam mencerminkan ketegasan dan kewibawaan dalam menyampaikan informasi, serta keseriusan dalam menangani setiap kasus hukum dan kriminal yang menjadi fokus pemberitaan. Warna ini juga melambangkan kedalaman pemikiran dan analisis yang dilakukan sebelum menyajikan informasi kepada masyarakat.

- Emas menggambarkan kejujuran, profesionalisme, dan integritas yang menjadi ciri khas Media Reskrim dalam menjalankan tugasnya. Warna ini juga melambangkan nilai yang tinggi dari informasi yang disajikan, yang harus mampu memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat dan penegakan hukum.

 

Slogan “Kupas Tuntas Tegas” yang menyertai logo menegaskan karakter Media Reskrim sebagai media yang berani mengungkap fakta secara mendalam, lugas, dan tidak setengah-setengah, khususnya dalam pemberitaan hukum dan kriminal. Slogan ini menjadi janji bahwa setiap kasus yang ditangani akan disajikan dengan segala aspek yang terkait, sehingga masyarakat dapat memahami masalah secara menyeluruh.

 

Selain itu, kalimat “Tegakkan Supremasi Hukum, Bela Kebenaran dan Keadilan” menjadi komitmen dasar Media Reskrim untuk terus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada kelompok tertentu, serta mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan adil. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai program, seperti pelatihan jurnalistik hukum bagi anggota pers, pengawasan terhadap proses peradilan, serta kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum.

 

Dalam penutupan acara, Jaswadi menegaskan bahwa filosofi logo Media Reskrim PERS bukan hanya sesuatu yang harus dipahami secara teoritis, tetapi juga harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan pemberitaan yang dilakukan. “Melalui filosofi ini, kita menegaskan diri sebagai media independen yang konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, yang merupakan pondasi utama bagi pembangunan negara yang merata dan adil,” tandasnya.

 

Acara peluncuran juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Dewan Pers Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mahkamah Agung, serta praktisi jurnalistik dari berbagai media se-Indonesia, yang memberikan apresiasi atas filosofi logo Media Reskrim yang dianggap mampu menjadi inspirasi bagi perkembangan jurnalistik hukum di tanah air.

 

 

IKLAN