Iklan

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
BERITAEKONOMIHeadlineHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

Lalu Ibnu Hajar Mendesak Pemerintah Loteng Segera Tangani 128 Vila Ilegal di Kawasan Kuta dan KEK Mandalika

Advertisement


Praya, 7 Januari 2026 – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mengeluarkan desakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) untuk segera menutup atau menyegel sejumlah vila yang terindikasi ilegal di Kawasan Kuta dan sekitar Lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Sasaka Nusantara NTB menekankan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng mengambil tindakan tegas terhadap vila-vila yang tidak memiliki izin resmi.

 

"Dugaan sebanyak 128 unit vila tersebut tidak memiliki izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga termasuk dalam kategori bangunan ilegal," ujar Lalu Ibnu Hajar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Sasaka Nusantara NTB, Kamis (7/1/2026).

 

Menurut dia, kondisi tersebut telah terkonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan dan penataan ruang di kawasan strategis tersebut. "Kita tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian yang ditimbulkan oleh keberadaan vila-vila ini," tegasnya.

 

Lalu Ibnu Hajar juga meminta Bupati Loteng beserta seluruh OPD terkait untuk segera melakukan verifikasi mendalam terhadap data dan dokumen pendukung status perizinan setiap bangunan yang terindikasi ilegal. "Verifikasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan identifikasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi pemilik yang mungkin belum menyadari kekurangan izin," jelasnya.

 

Jika terbukti pemilik atau owner vila tidak kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan, Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas. "Keberadaan vila ilegal di kawasan Kuta dan Lingkar Mandalika memberikan dampak negatif yang signifikan bagi daerah dan masyarakat setempat," ujarnya.

 

Beberapa dampak yang disebutkan antara lain tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi kepada daerah, kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai standar, serta peningkatan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor di kawasan Kuta yang sebagian besar merupakan area perbukitan dan daerah aliran sungai.

 

Sebelumnya, pada November 2025, media telah melaporkan kondisi kawasan Kuta Mandalika yang mulai tergeser oleh pembangunan vila dan homestay yang tidak terkendali, termasuk yang dimiliki oleh warga negara asing, dengan sebagian lahan diperkirakan berasal dari pembukaan bukit yang berpotensi merusak ekosistem lokal.

 

Sasaka Nusantara NTB juga menyatakan komitmen untuk melakukan upaya pelaporan dan mengikuti proses hukum terhadap pemilik vila yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Kita akan mengacu pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan terkait perusakan lingkungan untuk menuntut pertanggungjawaban mereka," jelas Lalu Ibnu Hajar.

 

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini, guna menjaga keberlanjutan pembangunan pariwisata di KEK Mandalika dan melindungi kepentingan masyarakat lokal. "Kawasan Mandalika adalah aset bersama yang harus dikelola dengan baik, bukan untuk kepentingan segelintir orang saja," pungkasnya.

 

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPMPTSP Loteng atau pihak pemerintah daerah terkait desakan ini. Namun, berdasarkan kasus serupa di daerah lain, seperti biasanya dinas terkait biasanya akan melakukan verifikasi dan membuka kesempatan bagi pemilik usaha untuk menyelesaikan perizinan sebelum mengambil tindakan tegas.

 

 

IKLAN