Advertisement
MATARAM – Persatuan Driver Online (PDO) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan kecaman tegas terhadap tiga perusahaan aplikasi transportasi besar di wilayah provinsi tersebut, yaitu Grab, Gocar, dan Maxim. Meskipun Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tentang penetapan batas bawah dan batas atas tarif layanan transportasi online telah resmi disahkan sejak 27 November 2025, para pengemudi mengaku belum melihat adanya perubahan apapun pada struktur pendapatan yang diterima melalui platform masing-masing hingga tanggal 5 Januari 2026.
Rudy Santoso, SH, Sekretaris Jenderal PDO NTB, menyampaikan bahwa kondisi ini telah membuat ribuan driver online di NTB merasa kecewa dan terlantar. "Kita telah menunggu dengan sabar selama lebih dari sebulan sejak SK dikeluarkan, namun hingga saat ini tidak ada satupun aplikator yang menunjukkan komitmen nyata untuk menerapkan tarif baru," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusat Kegiatan Driver Online, Jalan Ahmad Yani Kota Mataram, Senin pagi.
Menurut data yang telah dikumpulkan PDO NTB, sebanyak lebih dari 15.000 driver online yang terdaftar di seluruh wilayah NTB—terdistribusi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa—merasakan dampak langsung dari keterlambatan penerapan tarif baru. Banyak di antaranya mengaku pendapatan mereka terus menurun seiring dengan meningkatnya biaya operasional, mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), biaya perawatan kendaraan, hingga biaya administrasi platform yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh.
"Kita menghitung secara rata-rata, pendapatan driver online di NTB saat ini hanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000 per hari kerja yang bisa mencapai 12 hingga 14 jam. Padahal dengan tarif baru yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, pendapatan tersebut seharusnya bisa meningkat minimal 30%," jelas Rudy Santoso.
PDO NTB menilai bahwa keterlambatan penerapan tarif baru tidak hanya disebabkan oleh sikap "saling tunggu" antar aplikator, namun juga oleh lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari Dinas Perhubungan NTB yang bertindak sebagai mediator dan pembina dalam sektor transportasi. "Setiap kali kita menghubungi pihak aplikator, mereka selalu menyatakan sedang dalam proses evaluasi dan menunggu langkah dari kompetitornya. Di sisi lain, pihak dinas tampaknya belum mampu mengambil langkah yang tegas untuk mendorong penerapan aturan ini," ungkapnya dengan nada tegas.
Menurut Rudy Santoso, regulasi yang seharusnya bertujuan untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ini berisiko menjadi "macan kertas" jika tidak ada tindakan konkrit dari semua pihak terkait. "Kita tidak ingin regulasi yang telah melalui proses panjang dan konsultasi dengan berbagai pihak hanya menjadi simbol tanpa makna apapun. Para driver telah memberikan kontribusi besar bagi kemudahan mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah, sehingga pantas mendapatkan perlindungan yang layak," tambahnya.
Sebagai bentuk aksi untuk mendorong pihak aplikator dan pemerintah daerah mengambil langkah cepat, PDO NTB telah resmi melayangkan ultimatum selama 2x24 jam kepada Grab, Gocar, dan Maxim. Ultimatum ini mulai berlaku sejak pukul 10.00 WITA hari ini, dengan tuntutan agar ketiga perusahaan tersebut segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK Gubernur NTB Nomor 123 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Layanan Transportasi Online.
Jika tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, PDO NTB mengumumkan akan menggelar aksi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan diadakan langsung di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB, Jalan Raya Cakranegara. Dalam acara tersebut, para driver akan mendesak pemerintah daerah untuk segera mempertemukan seluruh pihak terkait—termasuk perwakilan aplikator, pemerintah daerah, dan organisasi driver—untuk melakukan negosiasi secara terbuka dan memaksa penerapan tarif baru secara serentak di semua platform.
"Kita telah menyiapkan segala sesuatunya untuk aksi RDP tersebut. Kami juga akan mengundang perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dan berbagai lembaga masyarakat untuk menyaksikan dan mendukung perjuangan kita. Tujuan kita sederhana: mendapatkan hak yang seharusnya dan menjaga kelangsungan hidup keluarga kita," pungkas Rudy Santoso.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Media belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Grab Indonesia, Gocar, maupun Maxim terkait ultimatum yang diberikan PDO NTB. Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan NTB melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima dan akan segera mengeluarkan pernyataan resmi serta langkah tindakan yang akan diambil dalam waktu dekat.
