Advertisement
MATARAM – Sidang sengketa informasi publik antara Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) melawan Pemerintah Desa Bunut Baok kembali menegaskan satu hal yang sering terjadi di republik ini, yang mudah hadir itu spanduk program, yang susah hadir itu akuntabilitas.
Agenda sidang yang digelar di Komisi Informasi Perwakilan NTB, hari ini, Selasa, 13 Januari 2026 terpaksa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, Termohon Kepala Desa Bunut Baok tidak hadir memenuhi panggilan.
Majelis Pemeriksa Perkara Komisi Informasi NTB pun mengambil langkah prosedural yakni dengan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang Termohon secara patut sesuai mekanisme persidangan.
FP4: Desa Bukan “Ruang Privat”, Dana Desa Bukan Uang Jajan
Ketidakhadiran Termohon dalam sidang ini menuai sorotan dari Tim Kuasa Hukum FP4. L. DENY RUSMIN J., S.H., menegaskan bahwa persoalan sengketa informasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin oleh hukum.
“Desa itu badan publik, bukan rumah pribadi. Kepala desa mengelola Dana Desa yang bersumber dari uang negara. Kalau uangnya uang negara, maka informasinya juga informasi publik,” tegas Deny.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi justru merupakan pondasi pemerintahan desa yang sehat. Sebab, ketika informasi dibuka, publik tidak lagi menebak-nebak, tidak lagi berkutat pada rumor, dan tidak lagi saling tuding dalam gelap.
Satire: Papan Nama Hadir, Orangnya Tidak
FP4 melihat absennya Termohon di persidangan sebagai sinyal yang tidak elok dalam praktik pelayanan publik. Sebab Komisi Informasi adalah ruang resmi penyelesaian sengketa, bukan panggung bebas yang boleh dihadiri kalau suasana sedang mendukung.
“Sidang itu bukan acara ‘hadir kalau sempat’. Kalau panggilan Komisi Informasi saja tidak dihadiri, maka publik wajar bertanya, urusan pelayanan lainnya yang lebih dekat ke warga itu bagaimana?” kata Deny.
Menurutnya, saat Termohon tidak hadir, yang ditunda bukan hanya sidang, tetapi juga hak warga untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa dijalankan.
Jangan Sumbat Informasi, Nanti yang Membesar Kecurigaan
Deny mengingatkan bahwa hambatan atau penutupan akses informasi justru akan melahirkan problem baru yakni kecurigaan kolektif. Bukan karena masyarakat hobi curiga, tapi karena akses informasi sering dibuat seperti “barang mahal” yang harus ditebus dengan mendatangi berulang kali.
“Yang membuat masyarakat curiga bukan karena mereka terlalu banyak bertanya, tapi karena terlalu sering tidak diberi jawaban. Keterbukaan itu obat, bukan penyakit,” tegasnya.
FP4 menekankan bahwa hak memperoleh informasi publik adalah hak konstitusional, sehingga tidak layak diperlakukan sebagai gangguan atau dianggap sebagai ancaman terhadap pemerintahan desa.
Dalama kesempatan ini FP4 juga menitip pesan edukatif bagi seluruh badan publik di NTB, termasuk pemerintah desa mengenai transparansi bukan serangan, melainkan bagian dari kewajiban hukum dan etika pemerintahan.
“Dana Desa itu amanah negara. Kalau dana dikelola, maka informasi juga harus dikelola untuk dibuka, bukan disimpan rapat seperti pusaka,” ucap Deny.
FP4 memastikan akan terus mengawal proses sengketa ini hingga pemenuhan hak informasi publik berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Komisi Informasi NTB akan kembali memanggil Termohon secara patut untuk memastikan persidangan berjalan dan sengketa dapat diperiksa secara utuh.
