Iklan

Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
BERITAEKONOMIHeadlineHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

Dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja, kami mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.

Advertisement


1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus hadir di tempat kerja dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

2. *Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010*, yang menyatakan bahwa PNS harus mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.

3. *Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010*, yang menyatakan bahwa PNS yang tidak mematuhi jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin.


Jam kerja ASN di lingkungan [Nama Kantor] adalah:


- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB

- Jumat: 08.00 - 16.30 WIB

- Istirahat siang: 12.00 - 13.00 WIB


ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan *Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010*, yaitu:


- Teguran lisan

- Teguran tertulis

- Penundaan kenaikan gaji berkala

- Penundaan kenaikan pangkat

- Penurunan pangkat

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

- Pemberhentian tidak dengan hormat


Kami mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan ruang kerja melebihi batas jam istirahat yang telah ditentukan.



IKLAN