Advertisement
1. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus hadir di tempat kerja dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
2. *Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010*, yang menyatakan bahwa PNS harus mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.
3. *Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010*, yang menyatakan bahwa PNS yang tidak mematuhi jam kerja dapat dikenakan sanksi disiplin.
Jam kerja ASN di lingkungan [Nama Kantor] adalah:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
- Istirahat siang: 12.00 - 13.00 WIB
ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan *Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010*, yaitu:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Pemberhentian tidak dengan hormat
Kami mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan ruang kerja melebihi batas jam istirahat yang telah ditentukan.
