Advertisement
Mataram, 5 Januari 2026 – Persatuan Driver Online (PDO) NTB melakukan kunjungan langsung ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (5/1). Delegasi PDO NTB diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Dishub NTB, Bapak Indra, dalam sebuah pertemuan yang dilakukan selama kurang lebih dua jam untuk membahas permasalahan tarif transportasi online yang hingga kini belum disesuaikan oleh aplikasiator besar.
Dalam diskusi yang cukup intens tersebut, salah satu anggota aktif PDO NTB, Qiqin, secara tegas mengecam sikap tiga aplikasiator transportasi online terkemuka di wilayah NTB, yaitu Grab, Gocar, dan Maxim. Menurut Qiqin, meskipun Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB mengenai penetapan batas bawah dan batas atas tarif untuk layanan transportasi online telah resmi disahkan sejak tanggal 27 November 2025, hingga saat ini para pengemudi belum melihat adanya perubahan apapun pada sistem pendapatan mereka.
"Sudah lebih dari sebulan SK tersebut berlaku, namun kami sebagai pengemudi tidak merasakan sedikit pun perubahan. Tarif yang diterima masih sama seperti sebelum SK dikeluarkan, padahal aturan ini dibuat khusus untuk melindungi penghidupan kami yang seringkali tertekan akibat tarif yang terlalu rendah," ujar Qiqin dalam pertemuan tersebut.
Qiqin menambahkan, banyak pengemudi yang telah menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menyampaikan aspirasi terkait tarif yang tidak adil, sehingga diharapkan SK Gubernur dapat menjadi solusi konkret bagi para pekerja di sektor transportasi online. Namun, keterlambatan dalam implementasi membuat harapan tersebut mulai pudar.
"Kami seringkali harus bekerja lebih lama dengan jam operasional yang padat hanya untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan adanya batas bawah tarif, kami berharap tidak lagi harus menghadapi penawaran order dengan nilai yang tidak layak," jelasnya.
PDO NTB dalam evaluasi bersama Dishub NTB menyampaikan bahwa keterlambatan dalam penerapan aturan tarif ini tidak hanya disebabkan oleh kurangnya inisiatif dari pihak aplikasiator, tetapi juga oleh sikap "saling tunggu" antar ketiga perusahaan besar tersebut. Setiap aplikasiator dinilai cenderung menunggu langkah pertama dari pesaingnya sebelum melakukan penyesuaian sistem, sehingga menciptakan deadlock yang tidak menguntungkan bagi pengemudi.
Selain itu, PDO NTB juga mengungkapkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan dari pihak Dishub NTB sebagai mediator dan regulator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan di sektor transportasi. Menurut pihak PDO, tanpa adanya pengawasan yang konsisten dan tindakan tegas ketika ada pelanggaran, regulasi yang seharusnya bertujuan menyejahterakan pengemudi hanya akan menjadi "macan kertas" yang tidak memiliki daya tekan apapun.
"Kami mengakui bahwa Dishub memiliki peran penting sebagai penghubung antara pengemudi dan aplikasiator. Namun, jika pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, maka peraturan yang dibuat hanya akan menjadi bentuk formalitas belaka tanpa manfaat nyata bagi kita para pengemudi," ucap perwakilan lainnya dari PDO NTB yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pada bagian lain diskusi, pihak PDO juga menyampaikan data kasus yang dialami oleh beberapa pengemudi di berbagai daerah di NTB, seperti Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Timur. Banyak di antaranya yang mengaku masih menerima order dengan tarif di bawah standar yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, bahkan untuk jarak tempuh yang cukup jauh.
Menanggapi keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh PDO NTB, Kabid Dishub NTB Bapak Indra menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan dalam pelaksanaan aturan tersebut. Ia mengakui bahwa pihak Dishub memang memiliki kekurangan dalam hal pengawasan dan koordinasi dengan aplikasiator, namun memberikan jaminan bahwa tindakan konkret akan segera dilakukan.
"Kami memahami kondisi yang dihadapi oleh para pengemudi online. SK Gubernur dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengguna layanan, aplikasiator, dan tentunya para pengemudi yang menjadi ujung tombak pelayanan ini," ujar Bapak Indra.
Sebagai bentuk komitmen yang nyata, Bapak Indra mengumumkan bahwa pihak Dishub NTB akan mengundang dan memanggil secara resmi pimpinan dari ketiga aplikasiator besar – Grab, Gocar, dan Maxim – pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, di ruang rapat utama kantor Dishub NTB. Pada pertemuan tersebut, pihak Dishub akan memberikan kesempatan kepada setiap aplikasiator untuk menyampaikan alasan keterlambatan dalam penyesuaian tarif, sekaligus menetapkan tenggat waktu yang tegas untuk pelaksanaan aturan.
"Kita tidak akan lagi memperbolehkan sikap menunda-nunda dalam hal ini. Pada pertemuan tanggal 14 mendatang, kita akan menyepakati langkah-langkah konkrit dan jadwal yang pasti untuk penyesuaian sistem tarif sesuai dengan SK Gubernur. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan masih ada aplikasiator yang tidak melaksanakan, maka pihak Dishub akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Bapak Indra.
Selain itu, Bapak Indra juga menyampaikan bahwa pihak Dishub akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan berkala terhadap penerapan tarif oleh setiap aplikasiator setelah penyesuaian dilakukan. Tim tersebut akan bekerja sama dengan perwakilan PDO NTB untuk memastikan bahwa aturan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang diharapkan bagi para pengemudi.
Pada akhir pertemuan, pihak PDO NTB menyampaikan apresiasi atas tanggapan yang diberikan oleh Dishub NTB dan berharap bahwa pertemuan pada tanggal 14 Januari akan menghasilkan kesepakatan yang jelas dan dapat segera diimplementasikan. Para pengemudi berharap bahwa dengan adanya penyesuaian tarif, kondisi ekonomi mereka dapat membaik dan pekerjaan sebagai driver online dapat menjadi pilihan yang lebih layak.
