Iklan

Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
BERITAEKONOMIHeadlineHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

ALIANSI PEDULI DEMOKRASI SOROTI KONFLIK KEPENTINGAN DAN ANCAMAN INTEGRITAS PENYIDIKAN KASUS KORUPSI PPJ LOTENG

Advertisement


Mataram – 13 Januari 2026 Aliansi Peduli Demokrasi (APD) menyoroti dengan sangat prihatin perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah (Loteng), yang tidak hanya mengungkap dugaan aliran dana ke pimpinan daerah, tetapi juga menunjukkan praktik yang berpotensi merusak integritas proses hukum itu sendiri.

 

Fakta Kasus dan Potensi Penyimpangan

 

Berdasarkan fakta persidangan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengungkap bahwa insentif PPJ dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar untuk periode 2019-2023, turut mengalir ke Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dan Wakil Bupati, HM Nursiah. Saat ini, tiga orang tersangka dari lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah ditahan dan menjalani proses persidangan.

 

Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Loteng Bratha Hary Putra telah mengungkapkan bahwa penerima insentif tidak hanya pejabat teknis, tetapi juga kepala daerah, dan daftar penerima tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Loteng. Namun, rincian nominal yang diterima masing-masing belum diumumkan karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Selain itu, ditemukan tidak adanya Nota Kesepahaman (MoU) yang sah antara PLN dan Pemkab Loteng terkait pemungutan pajak sebelum kasus ini diselidiki, serta ketidaksesuaian nomor register pada MoU yang muncul belakangan.

 

Namun, Aliansi Peduli Demokrasi mendapati adanya situasi yang sangat mengganggu rasa keadilan masyarakat. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, terjadi interaksi yang tidak lahiriah antara aparat penegak hukum dan pihak yang namanya disebut dalam berkas perkara.

 

- Konflik Kepentingan: Kajari Lombok Tengah tercatat menerima piagam penghargaan dari Bupati Lalu Pathul Bahri, di saat kasus yang menjerat nama Bupati sedang bergulir di pengadilan. Praktik ini dinilai telah mencemarkan netralitas dan independensi institusi penegak hukum di mata publik.

- Abu-abu Hukum: Kasus ini memperlihatkan celah sistemik dalam pengelolaan insentif daerah, di mana regulasi yang longgar dapat berubah menjadi ruang penyimpangan yang merugikan negara.

 

"Kami dari Aliansi Peduli Demokrasi menilai bahwa dinamika di sekitar kasus korupsi PPJ Loteng telah melampaui batas kepatutan. Penyebutan nama pimpinan daerah sebagai penerima aliran dana oleh jaksa harus diikuti dengan penyidikan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari kepentingan," tegas Agus Susanto, Ketua APD.

 

"Pemberian penghargaan adalah diduga untuk menghiangkan dugaan aliran tersebut, dan berpotensial kepada penyidik adalah sebuah drama hukum yang menyakiti hati rakyat dan mengindikasikan adanya praktik 'balas pantun' yang mempertukarkan instrumen hukum dengan simbol-simbol formalitas. Ini adalah pertanda buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," pungkas Agus Susanto

 

Menyikapi hal ini, APD menyatakan akan mengambil langkah-langkah tegas:

 

1. Aksi Besar-besaran: Dalam waktu dekat, APD bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran untuk mendesak transparansi dan proses hukum yang bersih dalam kasus ini.

2. Pengaduan ke Lembaga Pengawas Internal Kejaksaan: APD akan segera menyusun dan mengajukan pengaduan resmi kepada:

- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal memiliki fungsi vital dalam menerima pengaduan masyarakat atas perilaku jaksa.

- Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung RI. Satgas 53 dibentuk secara khusus oleh Jaksa Agung untuk mengoptimalkan pengawasan internal, melakukan deteksi dini, dan menindak tegas setiap penyimpangan atau perbuatan tercela oknum jaksa. Satgas ini dikenal bergerak cepat dan telah menindak hampir 200 orang pegawai/jaksa dalam kurun waktu 2022.

 

"Kami memercayai mekanisme yang dibangun Jaksa Agung melalui Satgas 53, yang bertujuan mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik. Pengaduan kami akan berisi permintaan investigasi mendalam terhadap adanya indikasi konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan Kejari Lombok Tengah dalam menangani kasus PPJ ini," pungkas Agus Susanto.

 

APD mendesak Presiden RI dan pimpinan lembaga penegak hukum untuk mengambil langkah korektif, memastikan kasus ini diselesaikan tanpa tebang pilih, dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan untuk kebenaran, bukan untuk melindungi kepentingan kekuasaan.

 

Dalam waktu dekat, APD akan melaporkan Kejari Lombok Tengah ke Satgas 53 Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI.

 

 

IKLAN