Advertisement
Sape, Kabupaten Bima, NTB – Tim Operasi Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah signifikan pada Sabtu (6 Desember 2025) lalu. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di jalan lintas Sape–Bima, tepat di depan Terminal Sape, desa Jia, kecamatan Sape, yang sesuai dengan informasi yang diberikan salah satu warga.
Dalam operasi yang dilaksanakan secara senyap, petugas menangkap seorang pria berinisial AF (49 tahun), warga kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pria tersebut tertangkap saat dalam perjalanan dari Kota Bima menuju Sape menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih. Akbp Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, dalam konferensi pers pada hari berikutnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pergerakan peredaran sabu menuju wilayah Sape.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, tim kami memastikan bahwa terduga AF sedang dalam perjalanan membawa barang haram. Saat dilakukan upaya penghentian, terduga tidak mengindahkan perintah petugas sehingga personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan kendaraan," ungkap Kapolres Bima Kota.
Setelah kendaraan berhasil diberhentikan, petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan di hadapan saksi umum. Hasilnya, ditemukan lima bungkus plastik klip yang berisi kristal sabu-sabu dengan berat kotor total 502,93 gram dan berat bersih 494,18 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, antara lain mobil Suzuki Ertiga yang digunakan, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 170.000, plastik kresek hitam, dan isolasi.
"Sang terduga serta seluruh barang bukti telah diaman kan ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman yang merusak generasi bangsa," tegas Akbp Didik Putra Kuncoro.
Selain penangkapan narkoba ini, pesan pengingatan dari warga terkait kehati-hatian dalam memilih teman dan membeli barang paket dengan isi "garam Cina" juga menjadi perhatian. Meskipun dalam kasus penangkapan di Terminal Sape barang yang ditemukan adalah sabu-sabu asli, kasus peredaran barang paket palsu yang dikemas seperti barang berharga atau bahkan disamarkan sebagai narkoba palsu tidak jarang terjadi di berbagai daerah, termasuk kasus yang pernah tercatat di Medan tahun 2022 di mana dua pria menjual paket yang diklaim sebagai sabu namun ternyata berisi garam dan gula pasir.
Modus penipuan seperti ini biasanya memanfaatkan kepercayaan orang terhadap teman atau penjual yang tidak dikenal, serta kemudahan dalam transaksi barang paket yang tidak terverifikasi. Penyebab terjadinya kejadian semacam itu seringkali karena kurangnya waspada dan kecenderungan untuk mengambil keuntungan cepat tanpa memeriksa keaslian barang.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk tetap selektif dan berhati-hati. Dalam memilih teman, disarankan untuk mengenal latar belakang dan perilaku orang tersebut dengan baik, terutama jika terlibat dalam transaksi apapun. Sedangkan dalam membeli barang paket, baik yang dibeli secara langsung maupun melalui pengiriman, harus memastikan sumber penjual yang terpercaya, memeriksa kemasan yang tidak terobeng atau dimodifikasi, dan tidak tergiur dengan harga yang terlalu murah tanpa alasan yang jelas.
"Pesan pengingatan ini sangat berharga. Kita harus saling mengingatkan satu sama lain agar tidak terjebak dalam penipuan atau terlibat dalam aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwenang," ujar salah satu warga yang menyampaikan informasi penangkapan.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam bentuk informasi yang akurat terkait dugaan kejahatan, terutama peredaran narkoba dan penipuan. Informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara maksimal untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
