Advertisement
Batam — Minggu, 7 Desember 2025. Sebuah dokumen internal yang diduga milik PT Allianz Solar Indonesia beredar di masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya praktik ketenagakerjaan yang tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Redaksi memperoleh bundel dokumen yang meliputi perjanjian kerja, aturan disiplin, syarat penempatan, serta sejumlah lampiran administratif yang dianggap mengungkapkan berbagai ketentuan yang tidak lazim dan dinilai berpotensi merugikan hak-hak pekerja.
Seorang ahli ketenagakerjaan yang dikonfirmasi redaksi namun meminta identitasnya dirahasiakan menyebut temuan ini sebagai “indikasi kuat perlunya pemeriksaan serius oleh instansi pengawas untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.”
Dalam dokumen yang beredar, masa kerja bagi pekerja ditetapkan hanya tiga bulan, namun disertai klausul yang cukup kontroversial: pekerja yang tidak hadir selama lima hari berturut-turut akan dianggap secara otomatis mengundurkan diri. Pengamat hubungan industrial, Dr. Siti Nurhaliza, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Batam, menilai klausul tersebut sangat rawan dipakai untuk menyingkirkan pekerja tanpa proses yang layak.
“Tanpa pemanggilan resmi, pemberitahuan tertulis, dan berita acara pemeriksaan untuk mengetahui alasan ketidakhadiran, pasal seperti ini dapat membuka celah penyalahgunaan oleh perusahaan. Pekerja yang terkena sakit parah atau keadaan darurat bisa saja terjatuh ke dalam klausul ini tanpa kesempatan untuk menjelaskan diri,” ujar Dr. Siti.
Klausul ketidakhadiran ini dianggap bertentangan dengan asas due process (proses yang layak) dalam penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membela diri sebelum mengambil keputusan apapun yang merugikan.
Dokumen internal perusahaan juga menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan setiap tiga bulan, dengan rumus perhitungan: (Gaji pokok ÷ 12) × 3. Berdasarkan gaji pokok rata-rata pekerja yang tercatat dalam dokumen sebesar Rp 4.989.600 per bulan, nilai THR yang diterima setiap tiga bulan sekitar Rp 1.247.400.
Model pembayaran THR ini jelas tidak selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan THR diberikan sekali dalam setahun sebelum Hari Raya Keagamaan yang diikuti pekerja, dengan nilai minimal sebesar gaji pokok satu bulan. Redaksi juga tidak menemukan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja atau regulasi internal lain yang dapat menjadi dasar sah untuk kebijakan THR bulanan tersebut.
“Kebijakan seperti ini bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga merugikan pekerja karena nilai THR yang diterima selama setahun cuma sama dengan gaji pokok satu bulan, sedangkan yang seharusnya adalah minimal satu bulan penuh diberikan sekali sebelum hari raya,” jelas ahli ketenagakerjaan yang dirahasiakan.
Dokumen juga menyatakan bahwa alat kerja yang diberikan perusahaan dan tidak dikembalikan pada saat berhenti bekerja akan langsung dipotong dari gaji bulanan terakhir pekerja. Namun, tidak ada penjelasan apapun dalam dokumen mengenai proses pemeriksaan barang, pembuatan berita acara kehilangan, investigasi internal untuk mengetahui penyebab kehilangan, maupun persetujuan tertulis dari pekerja terkait pemotongan gaji tersebut.
Ketidaklengkapan prosedur ini dinilai bertentangan dengan Prinsip Pemotongan Gaji yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan bahwa pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja, atau berdasarkan putusan pengadilan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi praktik yang tidak sesuai standar operasional dan berpotensi merugikan hak ekonomi pekerja.
Di antara lampiran dokumen, terdapat surat kuasa yang ditandatangani oleh seorang pekerja bernama Jony Iskandar, yang memberikan wewenang kepada pihak tertentu untuk “melakukan segala tindakan terkait pemberhentian sepihak PT Allianz Solar atas nama saya.” Keberadaan frasa “pemberhentian sepihak” dalam surat kuasa tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik pemecatan di perusahaan.
Pakar ketenagakerjaan menilai dokumen tersebut “sangat tidak lazim dan berpotensi bertentangan dengan prosedur PHK yang diatur undang-undang.” Menurut UU Ketenagakerjaan, pemberhentian sepihak hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan melalui proses yang layak, termasuk pemberitahuan tertulis dan pemberian hak untuk membela diri.
Pihak yang mendampingi Jony Iskandar, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Batam, menuduh bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan — yang menurut mereka diputuskan oleh Direktur Utama PT Allianz Solar Indonesia, Mellinda Lie Jessica — diduga memiliki indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. “Jika benar dilakukan tanpa prosedur sah dan tanpa pemberian hak-hak sesuai kontrak, seperti uang pesangon dan gaji sisa, pemberhentian ini jelas mencederai aturan ketenagakerjaan. Apabila hak Jony tidak segera dipenuhi dalam waktu seminggu ke depan, kami akan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,” tegas pengacara dari LBH tersebut.
Pernyataan itu menandakan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila perusahaan tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan.
Redaksi menemukan banyak kejanggalan administratif dalam bundel dokumen yang beredar, antara lain: kesalahan ketik yang cukup banyak, penggunaan bahasa Indonesia bercampur Mandarin dalam beberapa pasal, pasal yang berulang tanpa alasan, kalimat yang tidak konsisten, serta ketentuan yang saling bertentangan satu sama lain.
Pakar tata kelola perusahaan, Bapak Rudianto, menilai kondisi dokumen tersebut menunjukkan tata kelola administrasi perusahaan yang lemah dan kurang memperhatikan aspek legalitas. “Dokumen kontrak yang tidak rapi dan penuh kesalahan ini tidak hanya merusak citra perusahaan, tapi juga dapat memperlemah posisi hukum pekerja apabila terjadi sengketa, karena kontrak yang tidak jelas sulit digunakan sebagai bukti di pengadilan,” katanya.
Sejumlah pekerja yang pernah bekerja di PT Allianz Solar Indonesia, yang juga dimintai keterangan redaksi dengan syarat identitas dirahasiakan, mengaku menandatangani kontrak dalam kondisi tidak dijelaskan isi pasal secara rinci oleh perusahaan. “Kami hanya disuruh menandatangani di tempat-tempat yang ditunjuk, tanpa ada waktu untuk membaca atau menanyakan isi pasal. Kami khawatir jika ada hal-hal yang merugikan di dalamnya,” ujar salah satu pekerja.
Meski terdapat dua versi bahasa dalam kontrak (Indonesia dan Mandarin), perusahaan menetapkan versi Bahasa Indonesia sebagai acuan hukum — meski justru banyak ditemukan kesalahan penulisan dan ketidakjelasan pada versi tersebut. Hal ini dinilai berpotensi membuat pekerja kesulitan memahami hak dan kewajiban mereka
Serangkaian temuan ini menunjukkan adanya indikasi praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai standar, terutama terkait: administrasi kontrak yang tidak memenuhi standar legal, aturan ketidakhadiran yang berpotensi disalahgunakan, kebijakan THR yang tidak sejalan dengan ketentuan nasional, dan pemotongan gaji tanpa prosedur hukum yang sah.
Indikasi tersebut dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, baik melalui pemeriksaan lapangan maupun audit dokumen internal perusahaan. Ketua Komisi Perlindungan Hak Pekerja (KPHP) Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Syamsul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan jika ada pekerja yang melaporkan kasus ini. “Kami akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang beredar dan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Allianz Solar Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui surat resmi dan panggilan telepon terkait temuan-temuan dalam dokumen. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila perusahaan memberikan klarifikasi resmi atau ada perkembangan baru terkait kasus ini.
