Iklan

Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-07T11:13:59Z

Pernyataan Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Penistaan Agama dan Imbauan untuk Menghindari Pelanggaran UU ITE

Advertisement


Lombok- NTB, 7 November 2025 - Sehubungan dengan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum penistaan agama, Manyeng menyampaikan pernyataan bahwa menurut pendapat saya, perbedaan penampilan seseorang, meskipun secara fisik laki-laki namun berpenampilan seperti perempuan, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum penistaan agama.

 

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak saling menyerang pribadi seseorang, terutama di media sosial, guna menghindari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengunggah foto atau membuat pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat berimplikasi hukum.

 

Sebagai manusia biasa, kita tidak luput dari kesalahan dan dosa. Oleh karena itu, marilah kita saling menghormati dan menghindari saling serang, terutama terkait masalah pribadi orang lain. Jika ada masalah yang sekiranya merugikan diri kita sendiri, terdapat mekanisme, aturan, dan hukum yang akan menyelesaikannya.

 

Kami mengingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum yang menganut asas praduga tak bersalah. Janganlah kita menjustifikasi seseorang dengan sesuatu yang belum tentu bersalah. Mari kita kedepankan semangat persatuan dan kesatuan, serta menghormati perbedaan yang ada di tengah masyarakat ujarnya.

 

Semoga pernyataan ini dapat memberikan pencerahan dan menenangkan suasana di tengah masyarakat. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing.

IKLAN