Advertisement
Praya, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SEMESTA Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan audiensi (hearing) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah terkait permasalahan izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan jarak antar ritel modern yang diduga bermasalah.
Dalam hearing tersebut, LSM SEMESTA NTB menyampaikan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. Kepala Dinas DPMPTSP menyatakan sikap tegas terkait adanya dugaan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyusunan dan penerbitan izin yang menyimpang tersebut.
"Dari pernyataan tegas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP, jelas mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang dilakukan secara berjemaah oleh pemerintah daerah," ujar Ahmad Nouval, Divisi Humas LSM SEMESTA NTB.
Nouval menambahkan, jika dugaan ini benar, maka hal ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah, khususnya Bupati Lombok Tengah, dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata ruang dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Lombok Tengah. Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk pengaturan jarak antar toko modern untuk melindungi UMKM dari persaingan yang tidak sehat.
LSM SEMESTA NTB mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat serta UMKM di Lombok Tengah.
