Iklan

Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-07T11:23:58Z

LSM SEMESTA NTB SOROTI DUGAAN PELANGGARAN PERDA DAN IZIN RETIL MODEREN DI LOMBOK TENGAH

Advertisement


Pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang menegakkan peraturan daerah, namun dalam praktiknya sering kali justru terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat sendiri. Salah satu contoh nyata adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Ritel Modern.


Dalam perda tersebut diatur bahwa pendirian ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket harus memperhatikan zonasi, jarak dengan pasar tradisional, serta analisis dampak sosial ekonomi masyarakat. Namun, kenyataannya pemerintah daerah memberikan izin operasional kepada beberapa jaringan ritel modern yang berdiri di dekat pasar tradisional tanpa melalui proses kajian yang semestinya.


Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 10 dan Pasal 12 Perda No. 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap ritel modern wajib memperhatikan keseimbangan dengan usaha kecil dan menengah di sekitarnya. Tindakan pemerintah daerah tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan ekonomi rakyat dan pelaku usaha lokal.


Akibat dari pelanggaran ini, banyak pedagang kecil yang mengalami penurunan pendapatan karena harus bersaing dengan toko modern yang mendapatkan fasilitas lebih mudah. Masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah telah mengabaikan prinsip keadilan ekonomi dan semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi dasar lahirnya perda tersebut.


Dengan demikian, pelanggaran terhadap Perda No. 7 Tahun 2021 bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah. Diperlukan evaluasi menyeluruh dan penegakan sanksi agar peraturan daerah benar-benar menjadi pedoman, bukan sekadar formalitas.

IKLAN