Advertisement
Lombok Barat – Pelayanan publik di kantor Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, mengalami kendala serius akibat tidak adanya staf desa yang bertugas. Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) NTB mendapati kantor desa sepi saat hendak melakukan mediasi terkait sengketa tanah warisan.
Ketua B.A.I NTB, H. Sujayadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah tiba di kantor desa dan mendapati hanya Sekretaris Desa (Sekdes) yang berada di tempat. Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) tidak berada di kantor.
"Saya sangat kecewa karena pelayanan di kantor desa Sigerongan tidak berjalan dengan baik. Kami datang untuk membantu mediasi masalah tanah warisan, tetapi tidak ada staf yang bisa ditemui kecuali Sekdes," ujar H. Sujayadi saat dikonfirmasi media.
H. Sujayadi menduga, ketidakhadiran para staf desa ini disebabkan oleh praktik mangkir atau tidak disiplin. Ia menekankan bahwa pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah desa.
Menanggapi situasi ini, H. Sujayadi menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Lombok Barat. Ia berharap, BPMD dapat mengambil tindakan tegas terhadap aparatur desa yang tidak bertanggung jawab dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik di Desa Sigerongan.
"Kami akan melaporkan ini ke BPMD agar ada tindakan yang diambil. Pelayanan publik harus ditingkatkan dan aparatur desa harus lebih disiplin," tegasnya. H. Sujayadi juga menambahkan bahwa hanya Sekdes yang ada di kantor, sementara Kades dan Kadus tidak berada di tempat.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kinerja aparatur desa. Diharapkan, pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
