Iklan

Senin, 17 November 2025, November 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-18T03:18:58Z

Kantor Desa Sigerongan Kosong, Pelayanan Publik Lumpuh, B.A.I NTB Geram dan Akan Adukan ke BPMD serta Bupati Lombok Barat

Advertisement

 


 

Lombok Barat – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, di mana pelayanan publik di kantor desa lumpuh total akibat tidak adanya satu pun staf desa yang hadir untuk bertugas. Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) NTB, yang pada hari itu berniat melakukan mediasi terkait sengketa tanah warisan di wilayah tersebut.

 

Ketua B.A.I NTB, H. Sujayadi, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam setelah mendapati kantor desa dalam keadaan kosong melompong. Padahal, kedatangan B.A.I NTB ke kantor desa tersebut memiliki agenda penting, yaitu membantu menyelesaikan permasalahan tanah warisan yang melibatkan sejumlah warga setempat.

 

"Kami sangat kecewa dan menyayangkan kejadian ini. Pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemerintah desa, namun kenyataannya justru sebaliknya. Kami datang untuk membantu mediasi sengketa tanah warisan, tetapi tidak ada satu pun staf desa yang bisa kami temui," ujar H. Sujayadi dengan nada geram saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (18.11).

 

Menurut H. Sujayadi, ketidakhadiran staf desa di kantor pada jam kerja merupakan indikasi kuat adanya praktik mangkir atau ketidakdisiplinan dalam menjalankan tugas. Ia menilai, hal ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa.

 

"Ini jelas pelanggaran serius terhadap etika dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Masyarakat membutuhkan pelayanan, tetapi kantor desa malah kosong. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

 

Menyikapi kejadian ini, H. Sujayadi menyatakan bahwa B.A.I NTB tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana untuk segera melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Lombok Barat serta Bupati Lombok Barat.

 

"Kami akan melaporkan permasalahan ini secara resmi ke BPMD dan Bapak Bupati Lombok Barat. Kami berharap agar ada tindakan tegas yang diambil terhadap aparatur desa yang tidak bertanggung jawab ini," kata H. Sujayadi.

 

B.A.I NTB mendesak agar BPMD dan Bupati Lombok Barat segera melakukan investigasi mendalam terkait penyebab ketidakhadiran staf desa di kantor. Selain itu, B.A.I NTB juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik di Desa Sigerongan.

 

"Kami ingin agar BPMD dan Bapak Bupati segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Lakukan investigasi, evaluasi, dan berikan sanksi yang tegas kepada aparatur desa yang terbukti melanggar aturan," tegas H. Sujayadi.

  

Kejadian ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi masyarakat Desa Sigerongan. Pasalnya, banyak warga yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa, seperti pengurusan surat-surat penting, administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.

 

"Kami sangat kecewa dengan pelayanan di kantor desa. Kami datang untuk mengurus surat-surat, tetapi kantornya malah kosong. Jadi, kami harus bagaimana?" keluh salah seorang warga Desa Sigerongan yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Desa Sigerongan. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

 

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur desa. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

 

"Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," ujar seorang tokoh masyarakat Lombok Barat.

 

Kejadian di Desa Sigerongan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu, semua pihak, baik pemerintah, aparatur desa, maupun masyarakat, harus bersama-sama berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Barat.

IKLAN