Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Jumat, 24 Oktober 2025, Oktober 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-24T17:56:13Z

Virall Bau Dugaan Korupsi Di Proyek Rehab SMP1 Praya Semakin Kuat, Aliansi Semesta NTB Hearing Di Dines Pendidikan Lombok Tengah

Advertisement


Lombok Tengah- NTB. Hearing Aliansi Serikat Masyarakat Lombok Tengah di Kantor Dines Pendidikan pada hari Kamis oleh puluhan anggota yang berlangsung pada hari Kamis di temui oleh kabit dan beberapa jajaran dari kepala dines pendidikan mereka meminta terkait indikasi tindak pidana korupsi di proyek rehabilitasi SMP 1 Praya


Menurut Indra Wahyudi sosok Pengacara Muda sekaligus aktivis jawaban yang diberikan oleh PPK di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah terhadap data yang ia  bawa tidak mampu di jawab secara lugas, sejauh ini kami merasa tidak puas dan semakin menguatkan dugaan kami terhadap semerautnya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah


Menurutnya pasca hearing ini kami akan melakukan hearing ke BPK untuk meminta hasil audit proyek tersebut untuk dijadikan sebagai data acuan dalam pelaporan yang akan kami layangkan ke Kejati NTB dalam waktu dekat ucapnya saat di konfirmasi Media pada Kamis 23/10.


Dines Pendidikan berdalih hal itu  kejaksaan juga memantau langsung terkait ini permaslahan ini, apakah ada tindakan korupsi dan lain" dan kami tidak pernah mengatakan kalok pekerjaan itu belom selesai dan proses pembayaran belom 100% menurut kami pekerjaan itu kami nilai sudah PHO dan terkait hal hal dlm pekerjaan itu belom pas kan sudah ada tim audit dari pemerintah tuturnya Jadi semua sudah selesai di laksanakan berdasarkan data dan tim penilaian dari PPK terkait progres pengerjaan itu, jika terdapat objek yg belom terselesaikan itu artinya kelebihan volume ucap kadis disdik

 

Dalam surat hearing tersebut di sebutkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang bertujuan memenuhi kebutuhan Kementerian, Lembaga, Perangkat Daeeah, dan Instansi Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai dari perencanaan kebutuhan yang disusun dalan RUP (Rencana Umum Pengadaan) hingga serah terima hasil pekerjaan

Seluruh kekuatan dan pengadaan barang dan jasa oleh APBN/APBD Perubahan kebijakan tentang pencantuman barang jasa pada Katalog Elektronik setelah berlakunya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu mengganti ketentuan Pemilihan Produk yang dicantumkan di katalog menjadi Pengelolaan Katalog yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Daerah atau LKPP Realisasi anggaran melalui belanja barang dan belanja modal (investasi belanja langsung

"Pelaksanaanya dilakukan melalui pengadaan barang/jasa. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Lindang undang Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2003 tentang Kerangan Negara mengatur bahwa "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-Undangan, efesien, ekonomis, efektip, transparan, dan dapat bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Diketahui  bahwa, Dinas pendidikan Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pengadaan jasa konstruksi pada tahun 2024 dengan menggunakan metode Tender dengan kode RUP 50222083 dengan nama paket Rehabilitasi Ruang Kelas SMP NEGERI I PRAYA pada sub kekuatan rehabilitasi sedang/berat rang kelas sekolah, dengan nilai pagu Rp 3.872.000.000. Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomer 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perihal atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa


Diketahui bahwa pelaksanaan pengerjaan proyek konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SMP NEGERI 1 PRAYA Kabupaten Lombok Tengah berlangsung semenjak bulan oktober untuk pelaksanaan dan dimanfaatkan hingga Desember tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasıl invetigasi yang telah dilaksankan oleh Simposium NTB, ditemukan beberapa kejanggalam dalam penggunaan material kontruksi sehingga menyebabkan bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang termasuk dalam rancangan uraian pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut patut di di duguga pelaksanaan pembangunan konstrsuki tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dimana antara kontrak dan RKS merupakan satu kesatuan. 


Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan wawancara terhadap para pekerja konstruksi dalam mega proyek tersebut, terdapat banyak item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi baik yang termuat dalam Uraian Singkat Rehab (USB) dan RKS yang semuanya termuat dalam RAB dan Serta gambar pekerjaan, di antaranya adalah


1. Belum dilakukannya rabat beton pada pekerjaan zona A, B, dan C

2. Belum dilakukan peng-aspalan cair pada rahut beton zona AB, dan C

3. Kanopi yang tidak terpasang secara menyeluruh pada pekerjaan Zona A, B, dan C

4. Tidak adanya list gypsum pada semua zona pekerjaan,

5. Cat dinding yang (sdak menggunakan standart waterproof,

4. Tidak dilakukannya pemasangan kembali speaker bell

7 Tidak dinelesaikannya pemasangan keramik dinding interior dengan ukuran 40x40,

Penggunaan kusen yang tidak sesuai dengan spesifikasi,

5 Bidang dibayarkannya pekerja konstruksi


Ketidaksesuaian yang terdapat dalam kontrak kerja kontruksi dengan RKS menyebabkan terjadinya penundaan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan atas pertimbangan yang layak dan wajar yaitu keterlebihan waktu pengerjaan, pekerjaan yang seharusnya pengerjaan di selesaikan pada bulan Desember Tahun 2004 namun yg terjadi di lapangan pengerjaan tersebut selesai dikerjakan pada bulan Januari Tahun 2025.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID