Advertisement
PRAYA- NTB. Hearing Aliansi Serikat Masyarakat Lombok Tengah di Kantor Dines Pendidikan pada hari Kamis oleh puluhan anggota yang berlangsung pada hari Kamis di temui oleh kabit dan beberapa jajaran dari kepala dines pendidikan mereka meminta terkait indikasi tindak pidana korupsi di proyek rehabilitasi SMP 1 Praya
Menurut Indra Wahyudi jawaban yang diberikan oleh PPK di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah terhadap data yang ia bawa tidak mampu di jawab secara lugas, sejauh ini kami merasa tidak puas dan semakin menguatkan dugaan kami terhadap semerautnya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah
Ditambahkan Yudit pasca hearing ini kami akan melakukan hearing ke BPK untuk meminta hasil audit proyek tersebut untuk dijadikan sebagai data acuan dalam pelaporan yang akan kami layangkan ke Kejati NTB dalam waktu dekat ucapnya saat di konfirmasi Media pada Kamis 23/10.
Dilain sisi Kabit
Dines Pendidikan berdalih bahwa hal itu kejaksaan juga telah memantau langsung terkait ini permaslahan ini, apakah ada tindakan korupsi dan lain" dan kami tidak pernah mengatakan kalok pekerjaan itu belom selesai dan proses pembayaran belom 100% menurut kami pekerjaan itu kami nilai sudah PHO dan terkait hal hal dlm pekerjaan itu belom pas kan sudah ada tim audit dari pemerintah tuturnya
Jadi semua sudah selesai di laksanakan berdasarkan data dan tim penilaian dari PPK terkait progres pengerjaan itu, jika terdapat objek yg belom terselesaikan itu artinya kelebihan volume ucap kadis disdik
Dalam surat hearing tersebut di sebutkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk mendapatkan harang dan jasa yang bertujuan memenuhi kebutuhan Kementerian, Lembaga, Perangkat Daeeah, dan Instansi Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai dari perencanaan kebutuhan yang disusun dalan RUP (Rencana Umum Pengadaan) hingga serah terima hasil pekerjaan, seluruh kekuatan dan pengadaan barang dan jasa oleh APBN/APBD Perubahan kebijakan tentang pencantuman barang jasa pada Katalog Elektronik setelah berlakunya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu mengganti ketentuan Pemilihan Produk yang dicantumkan di katalog menjadi Pengelolaan Katalog yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Daerah atau LKPP Realisasi anggaran melalui belanja barang dan belanja modal (investasi belanja langsung, yang pelaksanaanya dilakukan melalui pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Lindang undang Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2003 tentang Kerangan Negara mengatur bahwa "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan Perundang-Undangan, efesien, ekonomis, efektip, transparan, dan dapat bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Diketahui bahwa, Dinas pendidikan Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pengadaan jasa konstruksi pada tahun 2024 dengan menggunakan metode Tender dengan kode RUP 50222083 dengan nama paket Rehabilitasi Ruang Kelas SMP NEGERI I PRAYA pada sub kekuatan rehabilitasi sedang/berat rang kelas sekolah, dengan nilai pagu Rp 3.872.000.000. Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomer 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perihal atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa
Diketahui bahwa pelaksanaan pengerjaan proyek konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SMP NEGERI 1 PRAYA Kabupaten Lombok Tengah berlangsung semenjak bulan oktober untuk pelaksanaan dan dimanfaatkan hingga Desember tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasıl invetigasi yang telah dilaksankan oleh Simposium NTB, ditemukan beberapa kejanggalan dalam penggunaan material kontruksi sehingga menyebabkan bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasinya.
