Advertisement
Lombok Tengah, NTB - Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Lombok Tengah semakin memanas. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah dijadwalkan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun, lambannya penanganan kasus ini membuat banyak pihak khawatir.
Kasus ini bermula dari laporan Y. Surya Widi Alam, seorang wartawan (tautan tidak tersedia), yang mengaku mengalami intimidasi oleh sejumlah oknum dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Bupati Lombok Tengah. Widi mengaku digeret menuju basement kantor bupati, lalu dikerumuni oleh beberapa orang yang memintanya menghapus berita terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah.
"Psikis saya terganggu atas peristiwa itu. Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis," tegas Widi. Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat, Ahmad Ikliludin, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis. "Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi," ujarnya.
PWI NTB mendesak Polres Lombok Tengah untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku intimidasi. "Oknum pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan memberi rasa aman bagi insan pers," tegas Ikliludin.
Dalam kasus serupa, perseteruan antara seorang wartawan dengan Ketua Yayasan di Labusel juga berakhir dengan saling lapor ke polisi. Konflik ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap wartawan yang mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi.
Dalam kasus ini, penting bagi pihak kepolisian untuk bertindak adil dan profesional dalam menangani laporan yang melibatkan jurnalis. Seperti yang dikatakan oleh Ketua DPD AWNI Labusel, Porkot Pulungan, "Rekan kami dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik. Ini bukan sekadar soal personal, tapi menyangkut kebebasan pers.

