Advertisement
Lombok Tengah, NTB - Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan di Lombok Tengah terus berlanjut, dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah dijadwalkan memanggil sejumlah saksi. Kasus ini bermula dari laporan Y. Surya Widi Alam, seorang wartawan dari Gatra Ntb , yang mengaku mengalami intimidasi oleh sejumlah oknum dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Widi mengaku digeret menuju basement kantor bupati, lalu dikerumuni oleh beberapa orang yang memintanya menghapus berita terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah. "Saya digeret ke basement, dikerumuni, diminta hapus berita, bahkan sempat ditampar," ujar Widi. Ia menambahkan bahwa tekanan dan makian yang diterimanya berlangsung di hadapan banyak orang dan membuatnya trauma.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat, Ahmad Ikliludin, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis. "Tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi," tegasnya.
PWI NTB mendesak Polres Lombok Tengah untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku intimidasi. "Oknum pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan memberi rasa aman bagi insan pers," kata Ikliludin.
Ia juga mengimbau seluruh jurnalis di NTB untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya serta tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Pers harus terus menjadi pilar keempat demokrasi dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab," tutup Ikliludin.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Namun, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan komunitas jurnalis.
