Advertisement
Lombok Tengah, NTB - PT Sadana pada hari ini mengklarifikasi terkait ijin di kantor PT Sadana yang berlokasi di Terara, Kabupaten Lombok Timur. Dani Darmawan, bagian dari PT Sadana, membeberkan beberapa fakta terkait perencanaan memperoleh ijin dari tahun 2011.
Ia menjelaskan bahwa secara legal, PT Sadana telah memiliki ijin pertama dari daerah dan ijin di berbagai tempat di Lombok Tengah pada tahun 2015 yang berlokasi di Montong Sapah dan Kabul, serta di tempat lainnya yang ada di Lombok Tengah. Selama ini, PT Sadana telah melakukan kegiatan dalam berbagai hal dan melibatkan masyarakat sekitar serta beberapa karyawan dari daerah setempat sebagai pekerja di beberapa bidang.
"Kegiatan kita tiap tahun berjalan dan telah menjadi prioritas untuk warga setempat," ujar Dani. Ia juga mengungkapkan bahwa PT Sadana akan mengikuti proses terkait NIB (Nomor Induk Berusaha) dan akan mengurus ijin dan berbagai persyaratan lainnya.
Terkait hutan produksi yang ditanam dan hutan non-produksi, Dani menjelaskan bahwa sudah ada rencana sebelumnya untuk penanaman akasia dan akaliptus. Ia juga berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan dapat membangun Lombok Tengah bersama-sama.
Sementara itu, Rizal Sugiarto, selaku security di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa kedatangan massa ke lokasi PT Sadana tersebut tidak diinformasikan sebelumnya dan tidak diketahui tujuan pastinya.
"Menurut saya, mereka sedikit melanggar aturan dengan tiba-tiba datang ke lokasi tanpa informasi yang jelas," ujarnya. Ia juga berharap agar pihak-pihak yang terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah yang baik.
Manager Hutan PT Sadana, Lalu Kartana, juga menambahkan bahwa PT Sadana akan patuh terhadap peraturan yang ada dan akan membayar setiap proses penebangan. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum jelas kebenarannya dan dapat bersama-sama menjaga kondusifitas demi masyarakat Lombok Tengah.
