Advertisement
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Sumbawa resmi Melaporkan Kepala Desa Prode SP II Kec.Plampang Kabupaten Sumbawa terkait Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi/Mark Up Anggaran Pada Program DD Desa Prode SP II bahwa Setiap Pekerjaan Yang bersumber dari DD,diduga pihak Ketigakan oleh Pemerintah Desa Kepada Kontraktor Pelaksana Dana Desa sudah menyalahi aturan Perundang-undangan Yang berlaku, karena fakta lapangan Yang kami lihat Pekerjaan tersebut Sudah retak-retak dan Hancur belum Sampai 1 tahun digunakan terkesan Pekerjaan Asal Jadi tidak sesuai Spesifikasi pekerjaan telah mengurangi Spek/Volume lebih mengejar Fee keuntungan dari pada Kualitas Mutu pekerjaan menjadi Prioritas masyarakat dapat menikmati manfaat Dana Desa serta tidak relevan Pagu Anggaran dengan Volume pekerjaan.
Ketua DPD LP2KP Muhammad Sidik Berharap Manfaatkan Dana Desa Sebesar-besarnya untuk kesejahterakan Masyarakat Desa bukan di jadikan Lahan untuk memperkaya diri Oknum-oknum tertentu, Dana Desa tidak boleh di pihak Ketigakan Sebab DD bersifat Swakelola, Namanya Swakelola berarti Perencanaan,Pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK,Pekerjanya Ya masyarakat Desa bersangkutan Sesuai Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Kami Mengajak Seluruh Masyarakat dan Stakeholder Agar bersama-sama peran Ikut Andil dalam Mengawal Penggunaan Keuangan Negara yang turun di Desa dan Meminta Aparat Penegak Hukum Agar Serius Menindaklanjuti Laporan Masyarakat dengan tetap Jaga Integritas dan Profesionalitasnya.
