Iklan

Selasa, 17 November 2020, November 17, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-17T12:15:21Z

BPKP Kerja Sama Dengan Komisi XI DPR RI Hj Wartiah Adakan Workshop Di Loteng

Advertisement


 Lombok Tengah-Pada hari Selasa tanggal 17 November 2020, bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Tengah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerja sama dengan  BPKP) kerja sama dengan  isi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kanwil DJPb Provinsi NTB, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menyelenggarakan kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lombok Tengah. Workshop dengan tema Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat, dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 ini, dihadiri oleh para Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yaitu Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah. Mengingat masih terdapat wabah COVID19, kegiatan ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Dan bagi Kepala Desa yang lain dapat mengikuti kegiatan ini melalui jaringan virtual aplikasi Zoom.

Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa dibuka tepat pada Pukul 08.30 WITA oleh Sekda Lombok Tengah  Drs.HL.Idham Khalid M.Pd. Moh.Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada BPKP atas kerjasamanya, baik dalam mengawal akuntabilitas pemerintah daerah maupun pemerintah desa di Kabupaten Lombok Tengah. Semoga kerja sama yang sudah terjalin dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan desa, hingga yang terbaru terkait manajemen risiko.

Setelah resmi dibuka oleh Bupati, kegiatan Workshop kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi XI DPD RI, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Diskusi Panel dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Drs. H. L. Idham Halid, M.Pd, yang bertindak sebagai moderator.

Sebagai pembuka kegiatan Diskusi Panel, Anggota Komisi XI DPR RI, Dra. Hj. Wartiah, M.Pd menyampaikan peran DPR RI dalam pembangunan desa khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Hj. Wartiah menyampaikan, peran Komisi XI DPR RI berfungsi mendukung upaya pemerintah dalam menyelamatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengawal pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun dan pada tahun 2021 sebesar Rp356,6 truliun. DPRI RI bersama Pemerintah juga memastikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat desa dengan perluasan dan penguatan program Jaring Pengaman Sosial khususnya untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan. Pemanfaatan Dana Desa tahun 2020 ditujukan pada upaya untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan pelayanan dasar antardesa, memajukan perekonomian desa, serta mengingkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Kemudian, sebagai respon penanganan pandemi Covid-19, Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan untuk pembiayaan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantual Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak dan kegiatan penanganan Covid-19 di desa. Arah kebijakan Dana Desa pada tahun 2021 antara lain yaitu untuk mendukung pemulihan perekonomian desa melalui pelaksanaan program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa BLT desa, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa. Dana Desa juga akan diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor prioritas melalui pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya peternakan perikanan dan perbaikan fasilitas kesehatan. Pengembangan BUMDes sebagai motor produktivitas dan pengembangan kewirausahaan masyarakat desa perlu revitalisasi secara insentif sehingga tidak hanya menciptakan pendapatan bagi desa, tetapi juga turut memberdayakan ekonomi pedesaan. Peran BPKP sangat krusial dalam menjamin dan mengawasi stimulus tersebut benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama warga pedesaan.

Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa Pada Direktorat Fasilitas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, M. Rahayuningsih,S.Ag, M.Si dalam paparannya menyampaikan ada 7 (tujuh) poin sumber pendapatan desa yaitu Dana Desa (SD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana bagian dari pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan yang sah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya diadministrasikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) sebagai satu kesatuan.

Adapun koordinasi pembinaan pengelolaan Dana Desa meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Selain daripada itu, bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa termasuk percepatan penyaluran Dana Desa.

Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan penangangan COVID-19 di Desa. Dengan menggunakan anggaran belanja tak terduga pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang difokuskan untuk penanganan COVID-19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya yaitu dengan melakukan refocussing APB Desa pada penanganan COVID-19. Dalam melaksanakan kegiatan di Desa mengedepankan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan selalu jaga jarak mencuci tangan dan menggunakan masker.

Faktor yang berpengaruh pada pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa adalah regulasi, sumber daya manusia di desa yakni pemerintah desa, BPD dan masyarakat. Kemudian kelembagaan yakni Pengelola Pengelolaan keuangan desa, tim pelaksana kegiatan dan gugus tugas percepatan penangangan COVID-19 di desa.

Tata kelola keuangan desa yakni meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Transparansi keuangan desa, peningkatan PADesa dan pembinaan dan pengawasan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Syarwan, S.E., M.M. dalam paparannya menyampaikan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana desa. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penyaluran Dana Desa berjenjang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah lalu ke Pemerintah Desa, mulai tahun 2020 langsung disalurkan dari pusat ke desa. Telah ada tiga kali perubahan kebijakan Dana Desa pada tahun 2020 yaitu PMK Nomor 40/PMK.07/2020, PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dan PMK Nomor 101/PMK.07/2020 yang bertujuan untuk simplikasi prosedur, relaksasi pensyaratan dan relaksasi penyaluran. Dampak perbaikan kebijakan penyaluran Dana Desa adalah agar Dana Desa lebih cepat diterima desa, penyaluran Dana Desa ke desa tidak perlu menunggu seluruh desa siap, penyaluan Dana Desa ke RKD dilakukan setiap minggu, simplifikasi penyaluran Dana Desa, dan pemda tetap memiliki peran yang sangat penting dalam verifikasi dokumen penyaluran.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP, Adi Gemawan, Ak., M.M. dalam paparannya menjelaskan peran BPKP dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa baik sebagai consulting dan assurance. Pengawalan yang bersifat consulting diantaranya adalah pemberian fasilitasi peningkatan SDM Pemerintah Daerah dan Desa, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Konsultasi pengelolaan keuangan Desa, pengembangan pedoman Bimtek dan Implementasi aplikasi SISKEUDES dan SIA BUMDes, dan memberikan masukan kepada para regulator yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan pengawalan yang bersifat assurance adalah Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, mengkoordinir Reviu atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa oleh APIP Kabupaten/Kota, Audit Penyaluran BLT-DD, Bansos APBN, dan Bansos APBD, dan Verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD dipadankan dengan Bansos APBN, dan Bansos APBD. Di Kabupaten Lombok Tengah masih terdapat duplikasi data penerima manfaat BLT-DD dengan jenis bantuan lain seperti PKH, Kartu Sembako, BST, JPS Provinsi dan JPS Kabupaten. Dari kegiatan evaluasi Dana Desa  di Kabupaten Lombok Tengah masih terdapat permasalahan diantaranya musrenbang Desa tanggap Covid-19 belum dilaksanakan oleh sebagian desa di Kabupaten Lombok Tengah, Dana Desa tahap III belum seluruhnya disalurkan dari RKUN dikarenakan desa masih menyusun persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap III, atas sisa Dana Desa tahun 2015-2019 sudah dilakukan rekonsiliasi antara desa dengan Pemeritah Daerah namun belum dilaksanakan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dengan KPPN, sebagian desa belum menyusun Laporan Keuangan dan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari BTT dan Laporan Pertanggungjawaban penyaluran BLT DD, penggunaan Dana Desa untuk BLT masih timpang tindih dengan bansos lain, sebagian BUMDesa belum memiliki perencanaan dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara memadai, terdapat pelaksanaan PBJ yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai serta terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi yaitu pemotongan dan penyetoran pajak.

IKLAN