Advertisement
HOTNews NTB-Tahapan kampanye Sudah dimulai pada Hari Sabtu tanggal 26 September 2020 kemarin yang akan berlangsung sampai tanggal 05 Desember 2020.
Oleh karena itu Ketua panwaslu kecamatan Pujut Lalu Juaimi S.Pd Meminta kepada semua paslon Bupati dan Waklil Bupati beserta Timses Paslon untuk Mematuhi kampanye tata cara dan mekanisme sesuai PKPU No 13 Tahun 2020 selain itu juga kami menegaskan juga kepada paslon dan tim kampanye harus :
1. Mematuhi protokol kesehatan
2. Menunjukkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan ) dari kepolisian kepada Panwas pada setiap melakukan kampanye
3. Tidak menggunakan sarana pendidikan dan tempat ibadah seperti masjid atau mushalla sbg tempat kegiatan kampanye
4. Tidak mengikut sertakan unsur terlarang seperti PNS, TNI, Polri, Kapala Desa dan perangkat desa
5. Mematuhi komitmen bersama tentang peserta kampanye yg telahdi sepakati dan di tanda tangani bersama oleh semua paslon .
Ketua Panwaslu kecamatan Pujut Lalu Juaimi S.Pd Dengan Tegas menyampaikan saat di konfirmasi HotnewsNTB jika ada kami menemukan pelanggaran Kami tidak Segan-Segan menindak tegas Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Karna panwaslu kecamatan pujut sudah memberikan himbauan terlebih dahulu sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan jika himbauan tersebut tidak di indahkan oleh pihak-Pihak yang manjadi objek himbauan maka panwaslu kecamatan Pujut akan melanjutkan ke penindakan pelanggaran sesuai aturan dan kewenangannya.
