Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Minggu, 27 September 2020, September 27, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-27T15:37:45Z

MASUK TAHAPAN KAMPAYE,PANWASLU PRAYA BARAT DAYA HIMBAU KEPADA ASN,KEPALA DESA DAN APARATUR DESA PATUHI UNDANG-UNDANG

Advertisement

 HIMBAUN KEPADA ASN,KEPALA DESA DAN APARATUR DESA

LALU KARDI HIDAYAT KETUA PANWASLU 
PRAYA BARAT DAYA

HOTNews NTB-Tahapan kampanye Sudah dimulai pada Hari Sabtu tanggal 26 September 2020 kemarin yang akan berlangsung sampai tanggal 05 Desember 2020.
Oleh karena itu Ketua panwaslu kecamatan  Praya barat Daya Lalu Kardi Hidayat Meminta kepada semua  paslon Bupati dan Waklil Bupati  beserta Timses Paslon  untuk Mematuhi kampanye  tata cara dan mekanisme sesuai PKPU No 13 Tahun 2020  selain itu juga kami menegaskan juga kepada paslon dan tim kampanye  harus :

1. Mematuhi protokol     kesehatan

2. Menunjukkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan ) dari kepolisian kepada Panwas pada setiap melakukan kampanye.

3. Tidak menggunakan sarana pendidikan dan tempat ibadah seperti masjid atau mushalla sbg tempat kegiatan kampanye.

4. Tidak mengikut sertakan unsur terlarang seperti PNS, TNI, Polri, Kapala Desa dan perangkat desa.

5. Mematuhi komitmen bersama tentang peserta kampanye yg telahdi sepakati dan  di tanda tangani bersama oleh semua paslon.

Ketua Panwaslu kecamatan Praya Barat Daya Lalu Kardi Hidayat Dengan Tegas menyampaikan  saat di konfirmasi  HotnewsNTB jika  ada kami menemukan pelanggaran  Kami tidak Segan-Segan menindak  tegas Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan  yang berlaku.



Karna panwaslu kecamatan Praya barat Daya sudah memberikan himbauan terlebih dahulu sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan jika himbauan tersebut tidak di indahkan oleh pihak-Pihak yang manjadi objek himbauan maka panwaslu kecamatan Praya Barat Daya akan melanjutkan ke penindakan pelanggaran sesuai aturan dan kewenangannya.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID