Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Selasa, 22 September 2020, September 22, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-26T14:36:49Z

PANWASLU KECAMATAN PUJUT HIMBAU KEPADA ASN,KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SE KECAMATAN PUJUT HARUS NETRAL

Advertisement


Panwaslu Kecamatan Pujut  melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya dengan mengeluarkan himbauan Melalu media  perihal Netralitas ASN Dan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.


Isi himbauan tersebut, diantaranya:
Bahwa Pegawai ASN, Kepala Desa, serta Perangkat Desa dilingkungan kerja agar dapat menjaga profesionalitas, netralitas dalam bentuk aktifitas politik yang dapat mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
Bahwa Pegawai ASN, Kepala Desa, serta Perangkat Desa dilarang terlibat aktif sebagai peserta kampanye;
Bahwa Pegawai ASN, Kepala Desa, serta Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah
Bahwa Pegawai ASN dilarang menghadiri Deklarasi Pasangan  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/fotobakal calon/ bakal pasangan calon, serta dilarang melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Bahwa apabila terdapat oknum Pegawai ASN, serta Perangkat Desa yang melakukan dugaan pelanggaran akan dikenakan sanki sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Himbauan ini diharapkan dapat mewujudkan pegawai ASN, , serta Perangkat Desa Se kecamatan Pujut dalam menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan bebas dari intervensi politik dari pihak manapun.
Ketua panwaslu Kecamatan Pujut Lalu Juaimi S.Pd Menginstrusikan kepada Semua Pengawas Dimasing-Masing Desa untuk Mengawasi Secara Ketat ASN,Kepada Desa,serta Aparatur Desa.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID