Advertisement
MATARAM, — Lembaga pemantau kebijakan publik, Nasional Politik Nusa Tenggara Barat (NasPol NTB), resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lombok Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa, 8 September 2026. Laporan tersebut disusun berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Direktur NasPol NTB, Ardiansyah, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya merampungkan seluruh penelusuran dokumen dan kajian konstruksi hukum terkait indikasi kerugian keuangan negara dalam manajemen Barang Milik Daerah (BMD) KLU senilai Rp1,8 triliun.
"Berkas laporan resmi beserta seluruh dokumen pendukung dan analisis hukum sudah kami serahkan ke Kejati NTB. Kami meminta Kejati segera menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara ini," kata Ardiansyah usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati NTB, Mataram.
Poin utama yang dilaporkan NasPol NTB adalah keberadaan 30 unit Gedung dan Bangunan milik Pemda yang berdiri di atas tanah bukan milik Pemda tanpa kejelasan skema kerja sama, perjanjian sewa, maupun sertifikat hak atas tanah. Penggunaan APBD untuk pembangunan fisik di atas lahan pihak ketiga tersebut dinilai cacat hukum sejak awal (void ab initio).
Menurut Ardiansyah, kondisi tersebut menempatkan aset daerah dalam risiko tinggi (high risk asset). Berdasarkan asas pelekatan (natrekking) dalam hukum pertanahan dan Pasal 1365 KUHPerdata, pemilik lahan yang sah sewaktu-waktu berhak menuntut pengosongan atau pembongkaran gedung, yang berpotensi memicu kerugian negara secara total (total loss).
Selain masalah legalitas lahan, berkas laporan NasPol NTB juga membeberkan deretan proyek Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang dihentikan atau mangkrak. Di antaranya KDP senilai Rp3,00 miliar pada Dinas Dikbudpora yang dialihkan pencatatannya ke pos "Aset Lain-Lain", serta proyek KDP mangkrak di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR-PKP.
"Langkah Pemda mereklasifikasi KDP mangkrak ke pos 'Aset Lain-Lain' hanya rekayasa pencatatan administrasi. Secara hukum pidana, tindakan itu tidak menghapuskan fakta bahwa uang rakyat miliaran rupiah telah cair tanpa memberi manfaat bangunan secara fisik," tegas Ardiansyah.
Melalui laporan resmi ini, NasPol NTB mendesak Kejati NTB c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera melakukan Penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). NasPol NTB memohon penyidik memanggil pihak-pihak bertanggung jawab, termasuk Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD, Kepala BKAD, serta para Kepala Dinas terkait selaku Pengguna Barang.
