Iklan

Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-22T07:17:01Z

Modus!!! Bupati Lombok Barat Beli Saham Rumah Sakit Pakai Uang Korupsi Rp2,25 Miliar

Advertisement


Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Uang hasil tindak pidana korupsi diduga digunakan untuk membeli saham di sebuah rumah sakit di Lombok Barat.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), menempatkan dana sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM). 


"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).


Ketika ditanya apakah Rumah Sakit SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarganya, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya baru menemukan bukti adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.


"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," jelasnya.


Oleh sebab itu, KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.


Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.


Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.


Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.


Sebelumnya, KPK mengungkap total aliran dana yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp12,4 miliar, terdiri dari, Rp10,8 miliar dari praktik konflik kepentingan dan pinjam bendera yang melibatkan Sudirman dalam 32 paket proyek. Rp1,6 miliar berupa suap dari Alvonsus Gani atas pemenangan proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.


Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, satu unit mobil Toyota Alphard Rp1,2 miliar, sepatu Hermes Rp19 juta, iPhone 17 Pro Rp26 juta, sapi kurban Rp17 juta, serta fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta.


Ketiganya saat ini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.


LAZ dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i (benturan kepentingan) serta Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Alvonsus Gani sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.


KPK memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

IKLAN