Advertisement
Dengan nada tegas namun santun, Lalu Ibnu Hajar mengingatkan bahwa substansi kasus ini menyangkut nyawa manusia, bukan ajang adu popularitas atau ego sektoral antar-kolega profesi.
Dalam rilisnya, Lalu Ibnu Hajar menekankan pentingnya profesionalisme. Ia menyindir secara halus kecenderungan sebagian pihak untuk membawa perdebatan hukum ke ranah publik yang berpotensi mencederai rasa keadilan itu sendiri.
"Kami menghimbau kepada semua pihak, khususnya antara kedua belah pihak sebagai kuasa hukum, untuk menahan diri. Bersikaplah profesional. Ini masalah nyawa. Biarkan proses hukum itu berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Lalu Ibnu Hajar, Mataram.
Ia menambahkan, menuntut keadilan memiliki banyak jalur, namun semuanya harus koridor aturan. "Jangan saling menghakimi sesama praktisi hukum. Mari kita jaga marwah profesi," tegasnya.
Pernyataan ini juga menyinggung kontroversi pengusiran tim pendamping hukum Hotman Paris 911 NTB saat hendak menemui keluarga korban. Sasaka Nusantara NTB menyatakan sikap kritis terhadap tindakan tersebut dengan dugaan adanya motif tersembunyi.
"Kami sayangkan terkait masalah pengusiran tim 911 NTB. Kami menduga itu mungkin ada motif dan kepentingan lain yang tidak transparan," kata Lalu Ibnu Hajar. Ia menilai tindakan menghalangi akses pendamping hukum justru menimbulkan tanda tanya besar bagi publik tentang apa yang sebenarnya ingin disembunyikan.
Menanggapi isu politisasi kasus melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Sasaka Nusantara NTB menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya legal dan konstitusional. Lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang sah dalam memastikan negara hadir melindungi warganya.
"RDP di DPR RI itu legal dan sesuai aturan. Untuk itu, kami juga menghargai perjuangan korban bersama pendamping hukumnya (Hotman Paris 911) dalam mencari kebenaran," jelasnya.
Sebagai organisasi masyarakat yang konsen pada isu keadilan, Sasaka Nusantara NTB berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Namun, mereka memberikan catatan keras: proses hukum harus steril dari intervensi pihak manapun, baik dari oknum pejabat maupun tekanan massa.
"Kita serahkan proses hukum ini di APH, dengan catatan harus transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Keadilan untuk santri, bukan untuk kepentingan politik atau pencitraan siapa pun," pungkas Lalu Ibnu Hajar.
