Advertisement
Mataram-24/06/2026-Sasaka Nusantara NTB tetap MONITOR ketat proses hukum Kasus "Dana Siluman" DPRD NTB. Kami mengapresiasi Kejati NTB yang sudah bergerak sejak 10 Juli 2025 dan menetapkan 3 tersangka: Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, serta Hamdan Kasim Ketua Komisi IV DPRD NTB. Pengembalian uang >Rp2 miliar oleh 15+ anggota dewan juga kami catat sebagai langkah awal.
Namun sampai Juni 2026 status masih penyidikan, belum P21. Sementara potensi tersangka baru terbuka lebar karena aliran dana belum tuntas dibongkar.
Karena itu, Sasaka Nusantara NTB MENDESAK Kejati NTB agar:
1. Tegak Lurus, Tanpa Tebang Pilih
Usut tuntas sampai ke akar. Jangan berhenti di 3 tersangka. Siapapun yang menerima dana non-Pokir, baik legislatif maupun eksekutif TAPD, harus diproses hukum sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.
2. *Transparan & Akuntabel*
Buka informasi perkembangan ke publik sesuai KIP. Masyarakat NTB berhak tahu: dana itu dari mana, untuk apa, dan siapa dalang utamanya. Jangan ada "ruang gelap" yang ditutup.
3. Kebut Penyidikan, Hindari Lingering Case
Kasus sudah hampir 1 tahun sejak SPRIN. Sasaka minta Kejati percepat pemberkasan. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dikhianati.
4. Lindungi Pelapor & Jurnalis
Kami mengecam intimidasi ke jurnalis yang meliput. Kejati wajib beri rasa aman bagi saksi, pelapor, dan media. Tanpa itu, kebenaran nggak akan pernah terang.
Kesimpulan Sasaka: Kami tidak anti DPRD/Pemprov. Kami pro keadilan. Kalau Kejati NTB tegak lurus, maka wibawa hukum di NTB akan naik. Kalau tidak, maka kepercayaan publik runtuh.
Sasaka Nusantara siap mengawal sampai berkas ini P21 dan divonis di pengadilan. Jangan sampai "dana siluman" jadi "kasus siluman" yang hilang ditelan waktu.

