Sasaka Nusantara NTB Desak Kejati Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Dana "Siluman"
Mataram, 25 Februari 2026 - Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau "uang siluman" di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memasuki tahap persidangan, dengan berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal tahun 2026. Saat ini, tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, yaitu Hamdan Kasim (HK, Ketua Komisi IV), Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman (MNI).
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024 yang dianggarkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dana tersebut diduga dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan. Dalam data yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercantum sekitar 40 item barang bukti, termasuk daftar 13 nama legislator yang disebut sebagai penerima uang dengan nominal bervariasi, seperti Wahyu Apri Awan Riski (Rp 150 juta), Marga Harun (Rp 200 juta), dan Ruhaiman (Rp 150 juta).
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, menegaskan dasar hukum gratifikasi di Indonesia berdasarkan Pasal 12B jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menjelaskan bahwa gratifikasi berbeda dengan suap konvensional karena menitikberatkan pada pemberian "terima kasih" yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, tanpa perlu kesepakatan di awal.
Menurut Ibnu Hajar, dalam kasus ini merujuk pada Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sementara Pasal 12C Ayat (1) memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ia menegaskan bahwa 13 anggota yang diduga menerima gratifikasi tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan, sehingga unsur-unsur tindak pidana gratifikasi telah terpenuhi dan mereka tidak dapat lolos dari jeratan hukum.
Penyidik Kejati NTB telah menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Sasaka Nusantara NTB meminta kepada hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda sidang perkara hingga penetapan tersangka terhadap 13 anggota DPRD yang diduga menerima gratifikasi serta pihak-pihak terkait lainnya selesai dilakukan.
Sebelumnya, pada 23 Februari 2026, kuasa hukum IJU, Ir Pan Suriadi Ata, menyatakan telah menyiapkan perlawanan hukum untuk menghadapi dakwaan jaksa, yang akan disampaikan setelah mencermati secara utuh konstruksi dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana yang dijadwalkan Jumat (27/2/2026) mendatang.
