Iklan

Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:12Z
BERITAEKONOMIHeadlineHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

Sasaka Nusantara Apresiasi LPSK NTB yang Tolak Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD NTB Penerima Dana "Siluman"

Advertisement


Mataram, 4 Februari 2026 - Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas keputusan menolak permohonan perlindungan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana "siluman" dalam kasus gratifikasi Pokir DPRD NTB Tahun 2025. "Kami atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat mendukung penuh keputusan tersebut," ujarnya.

 

Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengumumkan penolakan permohonan tersebut, yang berkaitan dengan perlindungan fisik dan hukum. Alasannya, para anggota DPRD NTB tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 

Dalam kasus dugaan dana "siluman" gratifikasi Pokir DPRD NTB Tahun 2025, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi atau pembagi dana fee, yaitu Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nashib Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK). Mereka dituduh berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Diketahui, 15 anggota DPRD NTB tersebut diduga menerima dana sejumlah kurang lebih 2 milyar rupiah, yang sebagian telah dikembalikan atau disita oleh Kejati NTB. Sasaka Nusantara mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan ke-15 oknum tersebut sebagai tersangka. "Pengembalian atau penyitaan uang tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan," tegas Lalu Ibnu Hajar.

 

Ia juga menekankan pentingnya kejaksaan bekerja profesional dan tegak lurus dalam menegakkan hukum. "Tidak ada toleransi atau apunan bagi pelaku KKN, baik pemberi maupun penerima uang gratifikasi harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

IKLAN