Advertisement
Mataram - NTB Polemik kesejahteraan guru PPPK paruh waktu jenjang SMA dan SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengemuka dan kian menampar nurani publik. Skema penggajian berbasis jam mengajar bukan hanya gagal memberikan kepastian pendapatan, tetapi juga memperlihatkan wajah kebijakan yang timpang, tidak manusiawi, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang seharusnya dijamin negara.
Alih-alih menjadi solusi atas kekurangan tenaga pendidik, kebijakan PPPK paruh waktu justru menjelma menjadi instrumen pemiskinan sistematis terhadap guru. Negara menuntut loyalitas dan disiplin penuh, namun enggan menjamin hak paling mendasar: penghasilan yang layak untuk hidup.
Kondisi ini disampaikan langsung oleh Gufran, S.Pd.I, guru PPPK paruh waktu SMA di NTB, yang menilai bahwa sistem yang diterapkan saat ini menempatkan guru pada posisi paling rentan, baik secara ekonomi, psikologis, maupun dari sisi martabat profesi. Dalam skema yang berlaku, guru PPPK paruh waktu tidak memiliki gaji pokok bulanan. Penghasilan sepenuhnya bergantung pada jumlah jam mengajar di sekolah induk, dengan nilai sekitar Rp40.000 per jam. Jika tidak memperoleh jam mengajar, maka penghasilan yang diterima bisa nol rupiah pada Senin (19,01,26).
“Secara kewajiban kami hadir setiap hari, absen pagi dan sore, mengerjakan administrasi, dan tunduk pada seluruh aturan sekolah. Tapi secara hak, kami bisa saja tidak menerima gaji sama sekali. Ini bukan sekadar tidak adil, ini bentuk pengabaian,” tegas Gufran.
Ironisnya, meskipun digaji berdasarkan jam mengajar, guru PPPK paruh waktu justru dilarang mengajar di sekolah lain untuk menambah penghasilan. Ikatan pada satu sekolah induk melalui SK penempatan membatasi ruang gerak guru, sementara negara tidak memberikan jaminan ekonomi yang memadai. Pembatasan diberlakukan, tetapi tanggung jawab dihindari.
Status “paruh waktu” dalam praktik hanya berlaku secara administratif. Beban kerja tetap bersifat penuh. Guru diwajibkan hadir setiap hari kerja dengan absensi online berbasis lokasi, dari pagi hingga sore, meskipun tidak memiliki jam mengajar. Ketidakhadiran dianggap pelanggaran disiplin, sementara ketiadaan jam mengajar tidak pernah dianggap sebagai tanggung jawab sistem.
“Tidak ada jam mengajar pun kami tetap diwajibkan hadir. Tapi ketika ditanya soal gaji, jawabannya nihil. Ini relasi kerja yang timpang dan eksploitatif,” ujar Gufran.
Persoalan semakin kompleks ketika guru ditempatkan lintas daerah dari Lombok ke Bima atau sebaliknya tanpa kepastian jam mengajar. Tidak sedikit guru yang harus meninggalkan keluarga, menanggung biaya hidup dan transportasi, namun dalam SK penempatan justru tercantum penghasilan nol rupiah. Penempatan semacam ini menunjukkan absennya perencanaan yang rasional sekaligus minimnya empati dalam tata kelola pendidikan daerah.
Ketika situasi ini dipersoalkan, alasan keterbatasan fiskal daerah kerap dijadikan tameng. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka dan akuntabel mengenai kondisi riil anggaran pendidikan. Data tidak dibuka, penjelasan tidak diberikan, sementara guru dipaksa menanggung seluruh risiko kebijakan.
“Kalau memang fiskal daerah terbatas, sampaikan secara jujur ke publik. Jangan berlindung di balik alasan fiskal tanpa transparansi. Sikap ini justru melahirkan kecurigaan dan keresahan,” kata Gufran.
Atas kondisi tersebut, Gufran menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan tuntutan berlebihan, melainkan seruan keadilan. Ia mendesak Pemerintah Provinsi NTB segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan menengah, dengan menjamin kepastian penghasilan layak, menerapkan skema gaji bulanan, membuka transparansi fiskal dan anggaran pendidikan, serta memberikan perlindungan hukum dan keadilan kerja bagi tenaga pendidik.
“Ini bukan soal meminta keistimewaan. Ini soal keadilan, martabat, dan tanggung jawab negara terhadap guru,” pungkasnya.
Hingga tulisan ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan pernyataan resmi. Dalam situasi seperti ini, diamnya negara tidak bisa dibaca sebagai sikap netral, melainkan sebagai bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan yang terus berlangsung.
