Advertisement
*JAKARTA, 15 JANUARI 2026 – Koalisi Advokasi Konstitusi hari ini merilis laporan komprehensif bertajuk "Negara di Bawah Stempel Ormas: Lima Dekade Dampak Fatwa terhadap Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia".*
Laporan ini menyoroti pola sistematis di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dituduh menggunakan otoritas keagamaan untuk kepentingan politik praktis dan monopoli ekonomi tanpa transparansi.
*Politik Kekuasaan: Dari Fatwa ke Kursi Wakil Presiden*
Laporan tersebut menggarisbawahi anomali demokrasi di mana Ketua Umum MUI berhasil menduduki jabatan Wakil Presiden RI tanpa melalui proses kaderisasi partai politik, melainkan dengan memanfaatkan modal sosial sebagai otoritas pemberi fatwa. Fenomena ini dianggap sebagai titik nadir netralitas lembaga keagamaan.
"Ketika pimpinan lembaga yang memegang kuasa atas label 'sesat' atau 'penistaan' masuk ke lingkaran eksekutif tertinggi, maka independensi hukum negara berada dalam ancaman serius. Ini adalah bentuk reward politik atas fatwa-fatwa strategis yang menguntungkan penguasa," ujar perwakilan koalisi dalam konferensi pers di Jakarta.
Monopoli Halal dan Opasitas Keuangan
Selain masalah politik, koalisi menuntut audit forensik total terhadap pengelolaan dana sertifikasi halal. Selama puluhan tahun, MUI memonopoli penerbitan sertifikat halal bagi industri nasional dan internasional.
Namun, dana publik yang terkumpul dalam jumlah masif tersebut dikelola secara tertutup dan tidak dapat disentuh oleh audit negara (BPK) karena statusnya sebagai ormas swasta.
"Ini adalah korupsi ideologis dan administratif.
Rakyat dipaksa membayar biaya keagamaan dalam setiap produk yang mereka konsumsi, namun uang tersebut masuk ke kantong organisasi yang tidak memiliki kewajiban melaporkan penggunaannya kepada publik," tegas laporan tersebut.
Rekam Jejak Pelanggaran HAM Berat
Koalisi juga merangkum rentetan tragedi kemanusiaan yang dipicu langsung oleh fatwa-fatwa lembaga tersebut, antara lain:
Persekusi Minoritas: Tragedi Cikeusik (Ahmadiyah) dan pengungsian Syiah Sampang yang berakar dari pelabelan sesat oleh MUI.
Kekerasan Lokal di Aceh: Pembubaran pengajian dan pembakaran atribut MPTTI-I di Bireuen (2020) yang dipicu oleh Taushiyah MPU Aceh.
Politisasi Agama: Penggunaan "Sikap Keagamaan" dalam kasus Ahok (2016) yang memicu polarisasi massa dan dianggap sebagai alat menjatuhkan lawan politik secara tidak demokratis.
Tuntutan Kepada Pemerintah dan Lembaga Internasional
Seiring dengan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026, Koalisi mendesak:
PBB dan ICC untuk meninjau status Indonesia terkait pelanggaran hak minoritas yang dibiarkan oleh negara (by omission).
Mahkamah Konstitusi untuk menguji ulang seluruh regulasi yang memberi kekuatan hukum semu pada fatwa ormas.
Audit Total dan Transparan terhadap seluruh aset dan aliran dana dari LPPOM MUI sejak masa Orde Baru.
*"Kedaulatan harus kembali ke tangan rakyat dan Konstitusi, bukan disandera oleh stempel ormas yang kebal hukum," tutup rilis tersebut.*
