Iklan

Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
EKONOMIHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

"Surat Hibah Janggal, Tanah Sudah Puluhan Tahun Kami Garap" – Oktavia Utami SH MKn Bela Ayah-Anak Yang Dipenjara Oleh Kakak Kandung di Lombok Tengah

Advertisement


Lombok Tengah, NTB – Kisah perselisihan tanah yang memecah belah keluarga tak jarang terdengar, tapi yang terjadi di Pengadilan Negeri Praya hari ini cukup menyayat hati dan penuh teka-teki. Terdakwa Saidi dan putranya Akhmad Safi’i – seorang ayah dan anak yang dijerat dugaan membuat surat palsu – di laporkan oleh sang kakak kandung sendiri, Maliki. Di sisi mereka berdiri Oktavia Utami SH MKn dan tim pengacara, yang dengan tegas menyatakan: "Tidak ada bukti satu pun yang menunjukkan klien kami bersalah!"

 

Sidang nomor 252 yang berjalan lancar ternyata menyimpan kejutan dari tiga saksi yang datang dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange, Desa Pengembur. Ketiganya muncul sebagai saksi meringankan, dan katanya-katanya cukup menentukan.

 

H. M. Sulaeman dari Dusun Munsun, yang telah tinggal di desa selama 40 tahun lebih, berbicara dengan nada yakin: "Sejak awal 2000-an, saya sudah melihat Saidi dan Safi’i tinggal di sana, menanam padi, bahkan membangun pondok kecil. Tidak pernah ada orang lain yang mengaku milik tanah itu – sampai Maliki muncul beberapa tahun lalu."

 

Nursalim dari Dusun Belange menambahkan: "Seluruh keluarga Saidi menyaksikan dia membeli tanah dari Haji Sidik tahun 1999 dengan 18 juta rupiah. Hanya saja, surat jual beli baru dibuat tahun 2008 karena kondisi tidak memungkinkan. Semua warga tahu ini!"

 

Ketika giliran terdakwa berbicara, suasana ruang sidang langsung menjadi sedih. Saidi, yang tampak lemah, menceritakan bahwa ia tidak tahu apa itu program PTSL (Pemberdayaan Tanah Sertipikat Lengkap) saat anaknya memintanya tanda tangan. "Safi’i bilang, itu untuk surat hibah agar tanah dicatat di namanya. Saya cuma tanda tangan di atas matrai, tidak baca isi suratnya secara rinci. Dan saya tidak pernah menerima titipan tanah dari Maliki!"

 

Yang paling menarik adalah keterangan Safi’i, yang baru sekali saja bertemu Maliki – dan itu di persidangan ini. Ia mengangkat poin yang menjadi inti teka-teki: "Surat pernyataan hibah yang ada di pengadilan itu janggal! Bukan tulisanku, bukan tanda tanganku! Tahun 2008, desa masih pakai mesin tik – tapi surat ini terlihat berbeda. Saya yakin itu palsu!"

 

Safi’i juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah terbit tahun 2019 setelah ia serahkan berkas KTP, SPPT, dan surat jual beli ke desa. "Pak Kades bilang tinggal tunggu, dan sertifikatnya keluar. Semua berkas sesuai – tidak ada yang palsu!"

 

Setelah terdakwa selesai, Oktavia Utami SH MKn berdiri dengan tegas di depan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa sampai saat ini, tidak ada bukti yang meyakinkan tentang kesalahan kliennya. "Semua bukti yang dikemukakan jaksa tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa. Bahkan, Maliki sendiri belum bisa menunjukkan alas hak atas tanah yang dia klaim beli dari Haji Sidik!"

 

Dengan nada penuh keyakinan, Oktavia menutup argumennya: "Kita bisa lakukan pemeriksaan keahlian tanda tangan dan tulisan untuk membuktikan surat itu tidak asli. Saya yakin, Saidi dan Safi’i akan bebas murni. Mereka cuma mencoba melindungi harta keluarga, tapi malah dijerat oleh kakak kandung sendiri."

 

Setelah sidang selesai, istri Saidi dan cucunya langsung memeluk suaminya dan putranya dengan menangis. Beberapa warga desa yang menyaksikan juga merasa kesal. "Saidi orang baik, selalu membantu tetangga. Mengapa harus mengalami hal ini?" ujar salah satu warga.

 

Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dua minggu ke depan, dengan rencana pemeriksaan keahlian tanda tangan. Semua pihak menantikan hasilnya – dengan harapan bahwa keadilan tidak hanya membebaskan ayah-anak ini, tapi juga bisa menyelesaikan perselisihan yang memecah belah keluarga ini.

 

 

IKLAN