Iklan

Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
EKONOMIHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

Oktavia Utami SH MKn Mendampingi Terdakwa Ayah-Anak Yang Dipenjara Oleh Kakak Kandung di Lombok Tengah

Advertisement


Lombok Tengah, NTB – Sidang perkara dugaan surat pemalsuan tanah terhadap terdakwa Saidi dan putranya Akhmad safi'i berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Praya dengan nomor sidang 252. Acara yang berjalan lancar ternyata menyisakan kesedihan, mengingat kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak ini dijerat pasal dan di laporkan oleh kakak kandung Saidi sendiri, yaitu Maliki.

 

Pada sidang kali ini, tiga saksi yang meringankan hadir dari Dusun Kenauh, Munsun, dan Belange, Desa Pengembur. Ketiganya menerangkan bahwa Saidi dan Safi’i telah tinggal dan menggarap tanah yang diklaim Maliki sejak tahun 2000-an.

 

Menurut keterangan Saidi, ia membeli tanah tersebut dari Haji Sidik seharga 18 juta rupiah pada tahun 1999, disaksikan oleh seluruh keluarga. Namun, bukti pembelian dan surat jual beli baru dibuat pada tahun 2008 dengan kehadiran kepala dusun dan diukur di desa. Saidi menyatakan tidak mengetahui program PTSL (Pendaftaran  Tanah Sistematis  Lengkap) dan hanya dituntut tanda tangan di atas matrai oleh anaknya untuk membuat surat hibah kepada Safi’i. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima titipan tanah dari Maliki.

 

Safi’i, yang baru sekali bertemu Maliki di persidangan, mengaku hanya menggarap tanah tersebut dan tidak terlibat dalam surat jual beli tahun 1999. Ia mengaku bahwa surat pernyataan hibah yang ada di pengadilan tidak asli, bukan tulisan dan tanda tangannya. Menurutnya, sertifikat tanah terbit pada tahun 2019 setelah ia menyerahkan berkas KTP, SPPT, dan surat jual beli ke desa, yang pada waktu itu masih menggunakan mesin tik.

 

H. Akhmad Salehudin SH dan Oktavia Utami SH MKn sebagai pengacara kedua terdakwa menyatakan belum ada bukti apapun yang membuktikan kliennya bersalah. Mereka juga menambahkan bahwa pelapor (Maliki) sampai saat ini belum dapat menunjukkan alas hak atas tanah yang diklaim dibeli dari Haji Sidik, sehingga sangat yakin Saidi dan Safi’i akan bebas murni.

 

 

IKLAN