Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
EKONOMIHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

Gegara Ini LSM Semesta NTB Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SMP 1 Praya NTB Berbuntut Panjang, Anggaran DAK Rp 3,8 Miliar

Advertisement


MATARAM, 20 Desember 2025 - Lembaga Semesta NTB, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pengawasan keuangan negara, telah mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024. Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3,8 miliar itu diduga melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah dan pelaksana proyek.

 

Ketua LSM Semesta NTB, Indra Wahyudi, menyatakan bahwa tim pengawas mereka telah melakukan penelitian mendalam selama tiga bulan terhadap proyek ini dan menemukan indikasi kuat korupsi. "Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak, hingga tanda-tanda persekongkolan antara pejabat dan pelaku usaha," ungkap Indra dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor LSM Semesta NTB, Sabtu (20/12).

 

Sebelum mengumumkan ke publik, LSM Semesta NTB telah melakukan hearing bersama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah pada minggu lalu. Namun, menurut Indra, jawaban yang diberikan pejabat dinas tidak memuaskan dan bahkan menutupi kejanggalan yang ditemukan. "Setelah hearing yang tidak menghasilkan kemajuan, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat," katanya.


Tim LSM Semesta NTB menguraikan beberapa kejanggalan utama yang ditemukan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SMP 1 Praya, antara lain:

belum Dilakukannya Rabat Beton: Pekerjaan rabat beton yang seharusnya menjadi dasar struktur bangunan di zona A, B, dan C seluruh ruang kelas tidak dilakukan sama sekali. Hal ini menurunkan kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang, dan tidak Ada List Gypsum: List gypsum yang seharusnya dipasang di atap dan dinding untuk keamanan dan kenyamanan ruangan tidak ada pada semua zona pekerjaan, meskipun tercantum dalam spesifikasi kontrak, cat Dinding Tidak Standar: Cat yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, yaitu tidak menggunakan cat waterproof yang diperlukan untuk melindungi dinding dari kelembaban dan kerusakan cepat serta Kusen Tidak Sesuai Spesifikasi: Kusen jendela dan pintu yang dipasang menggunakan material yang lebih murah dan berkualitas rendah dibandingkan yang tercantum dalam kontrak.

 

Selain kejanggalan teknis, LSM Semesta NTB juga membawa alat bukti kuat berupa percakapan via aplikasi pesan instan WhatsApp antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah dengan perwakilan CV Sagita, yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan proyek. "Dalam percakapan itu terlihat ada dugaan persekongkolan untuk menurunkan spesifikasi material dan membagi keuntungan dari penyimpangan anggaran," jelas Indra.

  

Ahmad Naupal, juga menekankan bahwa bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sangat kuat untuk mendukung dugaan korupsi. "Dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami yakin bahwa ada tindak pidana korupsi yang jelas dalam proyek ini. Kami mendesak Kejati NTB untuk segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka agar kasus ini tidak terlewatkan," ujar Ahmad.

 

LSM Semesta NTB juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini. Jika tidak ada tindakan serius dari pihak berwenang dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan menggelar aksi besar yang melibatkan masyarakat lokal, siswa, dan orang tua murid SMP 1 Praya. "Kami tidak akan tinggal diam jika kasus korupsi yang merusak fasilitas pendidikan anak-anak kita tidak ditangani dengan tegas. Aksi besar akan diadakan untuk menuntut keadilan," tegas Indra.

 

Sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan LSM Semesta NTB. Namun, sumber dalam dinas yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa pihaknya sedang menelaah laporan dan akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum jika ada permintaan informasi.

 

Proyek rehabilitasi ruang kelas SMP 1 Praya seharusnya selesai pada bulan November 2024 untuk digunakan siswa pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Namun, hingga saat ini, pekerjaan masih belum tuntas dan kualitas yang dihasilkan jauh dari harapan, membuat siswa terpaksa belajar di ruang sementara yang kurang nyaman.

 

 

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID