Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB
Last Updated 2026-06-23T06:43:11Z
EKONOMIHUKRIMPARIWISATAPERISTIWA

AKAD LOBAR: Desa Jangan Dijadikan Korban dan Tumbal Penyesuaian Kebijakan Fiskal

Advertisement


Lombok Barat — Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD LOBAR) menegaskan tegas bahwa desa tidak boleh terus-menerus dijadikan korban, apalagi tumbal, dalam setiap penyesuaian kebijakan fiskal baik di tingkat pusat maupun daerah. Penegasan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum AKAD LOBAR, Sahril, S.H., menyikapi rencana pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah dan berpotensi menekan alokasi anggaran yang ditujukan ke desa.

 

Menurut Sahril, terdapat paradoks kebijakan yang semakin jelas dan mengkhawatirkan di tengah upaya pembangunan nasional. Di satu sisi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah selalu menjadikan desa sebagai titik berat berbagai program strategis — mulai dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Namun, di sisi lain, desa justru berpotensi menjadi sasaran pertama pengurangan anggaran ketika pemerintah menghadapi tekanan fiskal.

 

“Desa diminta menjadi ujung tombak pembangunan, tetapi ketika fiskal tertekan desa pula yang pertama dikorbankan. Ini tidak adil dan tidak mencerminkan kebijakan yang profesional,” tegas Sahril dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor sekretariat AKAD LOBAR, Lombok Barat, baru-baru ini.


Sahril menekankan bahwa secara hukum, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban pemerintah kabupaten yang bersifat mandatory spending (belanja wajib). Ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyatakan bahwa ADD harus dialokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

 

Menurut AKAD LOBAR, frasa “paling sedikit 10 persen” memiliki makna hukum yang sangat jelas dan tidak bisa disesuaikan sesuka hati. “Artinya itu adalah batas minimal, bukan batas maksimal. Bahasa undang-undang sangat terang. Norma ini justru memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat fiskal desa, bukan menjadikannya alasan untuk berhenti tepat di angka minimum, apalagi menurunkannya,” jelas Sahril.

 

Alokasi Anggaran Harus Seimbang dengan Beban Program

 

AKAD LOBAR menilai bahwa dalam konteks kebijakan fiskal daerah, ADD yang bersumber dari dana perimbangan dapat dan seharusnya ditingkatkan di atas 10 persen, terutama ketika desa dibebani berbagai program strategis dari pusat dan daerah. Hal ini dianggap penting untuk memberikan ruang kebijakan bagi desa agar mampu menjalankan kewenangannya secara optimal.

 

“Jika desa diberi beban program, target, dan tanggung jawab pembangunan yang semakin banyak, maka logikanya alokasi anggarannya juga harus diperkuat. Tidak adil jika kewenangan diperbesar tetapi ruang fiskalnya justru dipersempit,” lanjutnya.

 

Selain itu, Sahril juga menekankan bahwa desa merupakan entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri. Kepala desa, yang dipilih secara demokratis, juga memiliki visi dan misi pembangunan yang sah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Oleh karena itu, kebijakan fiskal daerah harus selaras dengan arah pembangunan desa, bukan justru melemahkannya.

 

“Bukan hanya Presiden dan Bupati yang punya visi dan misi. Kepala desa juga memiliki mandat politik dan perencanaan pembangunan yang sah. Jika RPJMDes dilemahkan karena keterbatasan anggaran akibat kebijakan yang tidak adil, maka yang dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri,” tegas Sahril.

 

AKAD LOBAR kembali mengingatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menjadikan desa sebagai “kanibal kebijakan” — yaitu pihak yang paling mudah dikorbankan ketika terjadi tekanan fiskal. Menurut mereka, penyesuaian anggaran seharusnya diarahkan pada belanja non-prioritas, bukan pada hak fiskal desa yang sudah diatur oleh undang-undang.

 

“Kita harus membedakan antara belanja yang benar-benar penting dan yang tidak. Desa adalah fondasi pembangunan nasional; mengurangi anggarannya berarti merusak fondasi itu sendiri. Sebaliknya, fokuslah pada penghematan di sektor-sektor yang tidak mendukung langsung kesejahteraan masyarakat,” jelas perwakilan AKAD LOBAR yang turut hadir.

 

Menutup pernyataannya, AKAD LOBAR mendorong agar kebijakan alokasi dana perimbangan ke desa disusun secara lebih adil, terukur, dan progresif. Mereka mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan ruang kebijakan yang telah diberikan oleh undang-undang untuk menaikkan ADD di atas batas minimal demi menjaga keberlanjutan pembangunan desa.

 

“Desa siap mendukung kebijakan pusat dan daerah dengan sepenuh hati. Tetapi dukungan itu harus dibangun di atas keadilan fiskal, penghormatan terhadap kewenangan desa, dan keberanian menggunakan ruang kebijakan yang sudah disediakan oleh regulasi. Hanya dengan begitu, pembangunan yang merata dan berkelanjutan bisa terwujud,” pungkas Sahril, S.H.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID