Advertisement
MATARAM NTB – Kasus dugaan penipuan dalam jual beli mobil kembali mencuat dan menjadi perhatian di Polda NTB. Seorang warga Ampenan, bernama Edy Gunarto, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan pada tahun 2023 lalu. Ia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp240 juta sebagai bagian dari kesepakatan pembelian mobil senilai Rp280 juta. Namun, ironisnya, ia justru dituduh sebagai penipu oleh WS, orang yang menawarkan mobil tersebut. Kasus ini diduga melibatkan komplotan, mengingat pola kejadian yang dinilai penuh dengan rekayasa.
Menurut keterangan Edy, kejadian bermula ketika WS menawarkan sebuah mobil Toyota Innova. WS mengklaim bahwa mobil tersebut milik Wildan, yang disebut sebagai pemilik sah kendaraan. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati harga sebesar Rp280 juta.
Untuk meyakinkan Edy, WS menyerahkan kunci serep, BPKB, dan STNK mobil tersebut. Dengan kepercayaan penuh, Edy kemudian mentransfer uang sebesar Rp240 juta sebagai pembayaran awal ke rekening yang ditunjukkan oleh WS, yang diklaim sebagai rekening milik Wildan.
Namun, setelah uang ditransfer, situasi berubah drastis. WS meminta anak Edy untuk menemaninya mengambil ban serep mobil. Di tengah perjalanan, WS tiba-tiba berteriak dan menuduh anak Edy sebagai penipu. Ia mengklaim bahwa uang yang ditransfer tidak pernah masuk ke rekeningnya, dan menyebut Wildan telah melarikan diri.
"Padahal sejak awal dia yang mengarahkan saya untuk transfer ke rekening itu. Saya tidak mengenal Wildan jika bukan WS yang mengenalkan," tegas Edy.
Ketika Edy mencoba menyelesaikan masalah ini di kantor polisi terdekat, beberapa orang tak dikenal muncul dan menghalangi, yang menyebabkan percekcokan. Kejanggalan semakin terasa ketika WS tiba-tiba mengaku bahwa mobil tersebut sebenarnya miliknya, padahal sebelumnya ia bersikeras bahwa mobil itu milik Wildan.
"Saya curiga ini adalah sindikat. Setelah uang saya transfer, baru dia mengaku sebagai pemilik mobil. Bahkan mobilnya dilepas oleh APH (Aparat Penegak Hukum), padahal prosesnya belum selesai," ungkap Edy.
Edy menambahkan bahwa WS awalnya tiga kali menegaskan bahwa pemilik mobil adalah Wildan. Namun, setelah transaksi dilakukan, WS justru berbalik menuduh Edy sebagai penipu dan mengklaim bahwa mobil tersebut miliknya.
Merasa ada banyak kejanggalan, Edy melaporkan kasus ini pada tahun 2023. Namun, karena proses hukum berjalan lambat, ia kembali meminta Polda NTB untuk mempercepat penanganan kasus ini, terutama karena adanya dugaan rekayasa dan keterlibatan komplotan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (14/11/2025) di ruang kerjanya, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari saksi ahli," jelasnya.
Pihak korban berharap agar penyidik dapat lebih mendalami peran WS, karena menurutnya terdapat unsur kesengajaan dan pola penipuan yang terstruktur dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan di NTB. Korban berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, terutama jika terbukti ada jaringan komplotan yang memainkan skenario untuk menjerat korban.
