Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Minggu, 23 November 2025, November 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-24T07:45:44Z

Korban Penganiayaan Berat dan Kuasa Hukum Datangi Kejaksaan Negeri Praya, Pertanyakan Pasal yang Meringankan Pelaku

Advertisement

 

Praya, Lombok Tengah – Kasus penganiayaan yang menimpa Inak Ilim, warga Lombok Tengah, memasuki babak baru dengan kedatangan korban dan kuasa hukumnya, Lalu Burhanudin, ke Kejaksaan Negeri Praya pada Senin (24/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perubahan pasal yang dinilai meringankan pelaku penganiayaan.

 

Lalu Burhanudin, kuasa hukum korban, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang awalnya dilaporkan sebagai penganiayaan berat di Polsek Praya Timur, berubah menjadi penganiayaan ringan setelah P21.

 

"Klien kami mengalami kekerasan yang sangat berat, luka berat di mulutnya sampai bengkak. Kami merasa ada yang tidak relevan dalam perubahan pasal ini," ujar Lalu Burhanudin dengan nada geram. Ia menduga adanya keteledoran dalam penanganan kasus ini dan berencana bersurat ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan permasalahan ini.

 

Lebih lanjut, Lalu Burhanudin menjelaskan bahwa saat mereka datang, Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) sedang rapat. Ia berjanji akan mengusahakan pertemuan dengan Kasi Pidum untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

 

Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh keluarga korban. Haji Gawas, anak dari Inak Ilim, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tuntutan hukuman yang dianggap terlalu ringan. "Ibu saya mengalami luka yang sangat parah, sampai giginya mau copot karena tendangan gerbang yang mengenai ibu saya," ungkapnya dengan nada sedih.

 

Senada dengan Haji Gawas, Sukardi, anak korban lainnya, menduga adanya kelalaian dari pihak penegak hukum. "Prosesnya sangat lama dan lambat, itulah yang membuat saya merasa kecewa. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tegas Sukardi.

 

Kasus ini bermula dari permasalahan ketersinggungan yang berujung pada penganiayaan berat terhadap Inak Ilim. Pihak korban merasa aneh mengapa kasus ini dialihkan menjadi penganiayaan ringan. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

 

Lalu Burhanudin berharap dapat segera bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut. "Saya akan usahakan bertemu sama Kasi Pidum," pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada. Masyarakat berharap agar pihak kejaksaan dapat meninjau kembali pasal yang dikenakan kepada pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID