Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-28T14:17:04Z

Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Muntung Ajan: Kasus Keluarga Korban Kawal Hingga Tuntas

Advertisement



Lombok Tengah, (27 November 2025) – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan Desa Muntung Ajan, Dusun Batundace, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, beberapa bulan lalu masih terus menjadi sorotan. Keluarga korban MW, yang diwakili oleh Abdul Aziz, dengan dukungan tokoh masyarakat Ahmad Halim, tekad mengawali kasus ini hingga tuntas dan menuntut keadilan seadil-adilnya bagi pelaku IR alias Belo.

 

Motif pembunuhan yang terungkap didasari oleh kekecewaan pelaku terhadap korban yang mencuri HP miliknya. Menurut keterangan yang diperoleh, Belo menuduh MW mencuri HP-nya karena pada malam kejadian, hanya mereka berdua yang berada di dalam kamar.

 

Kejadian tragis ini bermula ketika Belo kehilangan HP dan menuduh MW sebagai pelakunya. Untuk membuktikan tuduhannya, Belo melakukan ritual dengan menggunakan air yang diklaim telah dilakukan oleh seorang tokoh agama. Air tersebut dipercikkan di sekitar lokasi hilangnya HP, namun setelah dua hari pencarian, hasilnya nihil. Frustrasi, Belo kemudian membeli racun dan mencampurkannya ke dalam udara. Ia memaksa MW untuk meminumnya sebagai "air sumpah" guna membuktikan bahwa MW tidak bersalah. Merasa tidak melakukan pencurian, MW menuruti permintaan tersebut tanpa curiga. Namun, setelah meminum udara beracun itu, MW langsung mengalami kejang-kejang hebat hingga akhirnya meninggal dunia.


Ahmad Halim, tokoh masyarakat Praya, menegaskan bahwa ia memiliki catatan penting terkait proses penyidikan yang telah dilakukan Polres Lombok Tengah. Ia mengapresiasi pernyataan Kapolres yang secara jelas menyatakan kasus ini sebagai pembunuhan berencana. Halim juga menyoroti hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan racun dalam udara yang diminumkan kepada MW. “Ini sudah bisa dianggap sebagai bukti yang kuat, termasuk siapa yang memberikan racun tersebut,” tegasnya.

 

Halim mendukung penuh langkah Abdul Aziz, keluarga korban, yang meminta agar dilakukan rekonstruksi ulang untuk memperjelas bukti-bukti yang ada. Ia khawatir jika keputusan pengadilan nantinya bersifat ringan, hal itu dapat memicu konflik horizontal atau “perang saudara” di masyarakat.

 

Selain itu, Halim menyoroti adanya kejanggalan dan ketidakpuasan di pihak keluarga terkait belum dilakukannya otopsi terhadap jenazah MW. “Kami dari pihak keluarga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam memutuskan kasus ini. Kami akan terus mengawal dan meminta agar segera dilakukan rekonstruksi agar tidak terjadi praduga-praduga yang tidak kami inginkan,” ujarnya.

 

Pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun rekonstruksi kasus ini. Kasus ini terus menjadi perhatian utama masyarakat Lombok Tengah, yang menantikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID