Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-27T05:19:22Z

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Loteng Mandek, Pelapor Keluhkan Tidak Pernah Terima SP2HP

Advertisement


Lombok Tengah (NTB) – Kasus dugaan intimidasi yang menimpa Y Surya Widi Alam, seorang wartawan dari media gatrantb.com, memasuki babak baru dengan sorotan terhadap lambannya penanganan dan dugaan kurangnya transparansi dari pihak kepolisian. Laporan yang diajukan pada 15 Oktober 2025 lalu, hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat Lombok Tengah.

 

Y Surya Widi Alam, yang akrab disapa Widi, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya informasi yang ia terima terkait perkembangan kasusnya. Ia mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan tersebut diajukan.

 

"Sejak saya melaporkan kasus ini, saya tidak tahu sampai di mana perkembangannya. Saya tidak pernah menerima SP2HP sama sekali," ujarnya pada Selasa, 25 November 2025. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang menyangkut kebebasan pers ini.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto SIK, saat dikonfirmasi pada 25 November lalu, mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). "Silakan ke Kasat Reskrim. Yang pasti pelapor kan dapat SP2HP perihal perkembangannya. Tanyakan ke pelapor juga," kata Kapolres.

 

Namun, jawaban berbeda justru datang dari Kasat Reskrim, AKP Luk-luk Il Maqnun. Melalui pesan Whatsapp, ia menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Dewan Pers pada awal Desember.

 

"Insya Allah tanggal 4 Desember kami laksanakan pemeriksaan ahli pers di Jakarta, sesuai jadwal ahli," ungkapnya pada Kamis, 27 November 2025. Namun, AKP Luk-luk Il Maqnun tidak memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengenai keluhan pelapor yang tidak pernah menerima SP2HP.

 

Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan wartawan dan organisasi pers di Lombok Tengah. Mereka mendesak agar Polres Lombok Tengah lebih transparan dalam menangani kasus ini dan memberikan informasi yang jelas kepada pelapor. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam melindungi kebebasan pers dan menegakkan hukum di wilayah Lombok Tengah.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID