Advertisement
Lombok Tengah- Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan anggota Dewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi PKB berinisial LM telah viral di media sosial. LM diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap karyawan PT. LNI di kantornya.
Buntut dari kasus tersebut, Muhadi bersama kawan kawan selaku Ketua harian di salah satu lembaga menyayangkan tindakan oknum anggota dewan provinsi tersebut. "Sebagai wakil rakyat, tentu harus menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan yang diatur dalam UU negara Republik Indonesia.
Muhadi juga mengkritik tindakan anggota dewan tersebut yang dinilai lebih dari aksi premanisme. Ia meminta kepada partai untuk segera mencopot oknum dewan tersebut dari jabatannya.
"Kami berharap kepolisian Lombok Tengah yang menangani kasus ini haruslah bijak dan berhati-hati agar tidak terjadi konflik kepentingan antara dua kubu," tambahnya.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Perbuatan oknum dewan provinsi yang berinisial LM tersebut sangat tidak mencerminkan contoh yang baik untuk masa depan bangsa ini.
Sementara itu, kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tidak hanya terjadi di NTB. Terdapat kasus serupa yang melibatkan anggota DPRD Banten dari Fraksi PKB berinisial LN yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kasus ini, penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkapkan dan memberikan keadilan bagi korban.
Dikutip dari laporan Media Suara Lombok, peristiwa dugaan kekerasan dan pengancaman yang dialami dua orang karyawan tersebut berawal dari diamankannya kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DR. 1711 TA oleh karyawan PT. LNI dari Ibnu Hajar, warga Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
PT. LNI mengamankan mobil yang menjadi jaminan di PT. Sinar Mas, sesuai dengan Surat Kuasa Pengamanan yang diberikan oleh PT. Sinar Mas kepada PT. LNI, karena nasabah yang menjadikan Mobil itu sebagai Jaminan menunggak setoran pinjaman lebih dari 4 bulan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Lombok Tengah dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Namun, Muhadi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil agar keadilan bisa di tegakan seadil adilnya.
