Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Rabu, 22 Oktober 2025, Oktober 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-23T06:37:56Z

DEWAN PROVINSI NTB NGAMUK DI KANTOR LNI, RATUSAN MASA DIDUGA DARI KUBU DEWAN TERSEBUT GERUDUK POLRES LOTENG

Advertisement

 



Praya, NTB - Ratusan massa dari Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia melakukan aksi di depan Mapolres Lombok Tengah pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Mereka menuntut pihak kepolisian untuk mengerahkan tim khusus guna menyisir para debt collector yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan premanisme.


Koordinator aksi, Dodek, menyatakan bahwa jika Kapolres Lombok Tengah tidak menanggapi permintaan mereka, maka ia dipersilakan untuk angkat kaki dari Lombok Tengah. "Kalau Bapak Kapolres tidak mendengar terkait hal ini, maka dipersilakan angkat kaki dari Lombok Tengah karena masyarakat Lombok Tengah tidak butuh pemimpin polisi pecundang seperti Bapak," ujarnya dalam aksi tersebut.


Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah menyatakan bahwa ia sangat menyayangkan adanya tindakan lain dari yang di lakukan dari pihak oknum-oknum tersebut yang datang ke PT LNI mencari debt collector yang telah mengambil kendaraan mereka. "Mereka datang ke PT LNI mencari DC yang telah mengambil kendaraannya, katanya perampasan tapi dia bawa mobilnya itu katanya.


Kasus ini bermula dari aksi dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum Dewan dan Kepala Desa pada 18 Oktober lalu. Mereka mendatangi kantor PT.LNI untuk menuntut kendaraan yang telah diambil oleh salah satu oknum, namun di sana oknum tersebut diduga melakukan aksi kekerasan dengan membawa parang, kayu, dan ancaman-ancaman.


Kasus ini telah memicu kritikan dan kecaman dari warga net yang menilai tindakan oknum Dewan tersebut tidak pantas dan tidak bijak. "Wah parah ini sangat parah, kalok kredit di bayarlah, barang yang di kredit itu bukanlah barang hak milik selama kreditnya belum lunas," kata Roni di Instagram.


Aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut telah memicu kekhawatiran akan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan premanisme tanpa pandang bulu.

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID