Iklan

Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-09T03:35:02Z

LSM LALAT HITAM NTB Mendesak Pemerintah Dukung Petani Tembakau di Lombok Tengah

Advertisement

 



Lombok Tengah, NTB - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LALAT HITAM kembali menyuarakan keprihatinan atas kondisi petani tembakau di Lombok Tengah. Ketua LSM LALAT HITAM, menekankan bahwa kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu petani tembakau yang tengah menghadapi harga jual yang terus merosot.


Hari ini lembaga Lalat Hitam bersama anggota dan beberapa aliansi gabungan dari LSM di lombok tengah mendatangi kantor DPRD Lombok tengah untuk melakukan audensi atau hearing untuk menuntut dines pertanian segera menyelesaikan permasalahan terkait harga tembakau dan harga kambing yang anjlok di ntb hususnya di lombok tengah 


M.Ardianysah SH. selaku   ketua lembaga pejuang keadilan lalat hitam mengatakan 

80% pendapatan masyarakat Lombok Tengah berasal dari hasil tembakau, namun harga tembakau kini sudah tidak ada harganya lagi karena ulah pengepul," ujar Mardiansyah dengan nada prihatin. Ia  menuntut solusi dan langkah-langkah kongkrit dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Ia juga menuntut terkait harga kambing yang sangat anjlok, menurutnya turunya harga kambing yang sangat darastis di akibatkan oleh beberapa hal, diantaranya kambing yang Dateng dari pulau Jawa sangatlah banyak dan kenapa dibiarkan seperti itu ucapnya, saya pernah mengecek beberapa Minggu yang lalu di pelabuhan lembar menurutnya ribuan kambing di datengkan dari pulau Jawa pada malam hari  bahkan saya sempat menginvestigasi terkait kedatangan kambing tersebut ternyata di datengkan tiap malam ke ntb dan itu juga yang membuat harga anjlok di ntb dan saya mengecam itu.


Ditambahkan Mardiansyah 

Tembakau merupakan komoditas penting di Lombok, dengan berbagai jenis seperti Tembakau rajang  Senang, Kasturi, Virginia dan lainya yang memiliki kualitas tinggi dan digunakan untuk produksi rokok kretek dan tingwe (linting sendiri). Lombok Tengah sendiri memiliki luas lahan tembakau sekitar 8.608 hektar lebih,  dengan potensi areal tanam NTB mencapai 25.000 hektar lebih pada tahun 2019


Hal ini yang membuat para petani 

Pendapatan petani tembakau menurun drastis, Kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah terancam dan

Potensi ekonomi daerah tidak tergarap optimal


LSM LALAT hitam menuntut Pemerintah harus hadir dan memberikan dukungan nyata kepada petani tembakau

Perlu ada kebijakan pro-rakyat untuk meningkatkan harga tembakau, Perlindungan terhadap petani dari praktik pengepul yang dapat merugikan para petani


Ia berencana terus mendukung petani tembakau dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan efektif. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan petani tembakau di Lombok Tengah dapat terjaga dan potensi ekonomi daerah dapat dioptimalkan ucapnya.


Di sisi lain dines pertanian lombok tengah menanggapi audiensi tersebut mengatakan 

Kita bisa mengambil langkah langkah strategis untuk menemui jalan keluar terkait permasalahan ini,

Ketika kita bicara harga terutama untuk harga jual ini dan sebetulnya langkah dari pemerintah itu sendiri telah menentukan untuk harga  yang terbatas dan telah di tentukan


Tetapi terkait tembakau ini tentu mengacu pada kondisi pasar dan sering menjadi masalah di tingkat para petani maupun peternak.


Tentunya ini tidak bisa ditangani oleh dines pertanian saja tentunya banyak pihak yang di libatkan dan ketika produksi rendah tentunya harga naik dan sebaliknya, dan ketika petani tembakau mengeluh tentunya itu jadi semangat untuk mengevaluasi dan tentunya iklim juga menjadi faktor faktor utama yang juga ikut mempengaruhi hal tersebut yang membuat harga  tidak stabil.


Lebih lanjut ia juga mengatakan kami sudah rapat di kantor gubernur beberapa bulan lalu yang pada saat itu di pimpin oleh kasat pol PP dan kepala dinas pertanian ntb yang mana dalam rapat tersebut hadir sekitar 15 perusahaan yang hadir. kalok kita mengacu pada pola perda banyak perusahaan yang tidak memiliki ijin, dan kami meminta perda tersebut untuk direvisi pada waktu itu, jika perusahaan tidak memiliki ijin undang undangnya agar segera terbentuk, kalok mengacu pada perda 2006 tidak ada wewenang dari perusahan yang tidak berijin dan akan di revisi.


" Tentunya juga terkait dengan bagaimana kita menyikapi karna petani dan perusahaan ingin sama sama menguntungkan, dan ketika tidak tercapai kesepakatan disitulah pemerintah hadir untuk penegakan perda,

Ketika mupakat tentang harga di situlah pemerintah hadir, kami juga meminta perusahaan untuk terbuka dan menjadi pemikiran kita bersama ucapnya.

IKLAN