Advertisement
Lombok Tengah, 11/09/2025 – Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Kompas-NTB) meledak dengan sikap tegas! Tidak hanya mendesak DPRD Lombok Tengah, Kompas-NTB juga menuntut Kapolres Lombok Tengah segera bertindak keras mengusut 200 villa/hotel yang diduga ilegal yang mencaplok tanah dan garis pantai tanpa izin, termasuk PT. Torok Deployment (Samara Hils).
Fakta soal ratusan bangunan bodong ini bukan isapan jempol. Kepala DPMPTSP Lombok Tengah sendiri, bersama Kabid Tata Ruang PUPR, telah mengakui adanya pelanggaran fatal. Lalu mengapa polisi dan pejabat diam? Siapa yang bermain di balik mafia izin ini?
Koordinator Kompas-NTB, Saddam Husen, menegaskan:
“Bukan hanya perusahaan nakal yang harus diseret, tapi juga pejabat-pejabat yang membiarkan kejahatan ini. Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, Kepala Pariwisata, Kepala PUPR, Kepala Bappenda, hingga Ketua Satgas Investasi Lombok Tengah — semua harus diperiksa! Mereka lalai, bahkan terkesan melindungi investor rakus.”
Kompas-NTB menilai dugaan pelanggaran ini jelas menabrak Perpres Nomor 31 Tahun 2016 tentang Sepadan Pantai dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Undang-undang tidak bisa ditawar. Kalau pejabat menutup mata, itu artinya mereka ikut menjadi kaki tangan mafia izin!” kecam Saddam.
Korlap Kompas-NTB, Ahmad Halim, menambahkan:
“Rakyat kecil tiap tahun patuh bayar pajak rumah dan bangunan. Tapi ratusan villa bodong dibiarkan merajalela tanpa izin, tanpa kontribusi, bahkan merusak ruang hidup masyarakat. Ini penghinaan terhadap rakyat Lombok Tengah! Dan kami pastikan kasus ini akan terus kami kawal, sampai mafia izin ini dibongkar habis.”
Kompas-NTB memperingatkan, jika aparat hukum masih diam, maka Polres Lombok Tengah turut melindungi pelanggaran hukum. Tidak ada alasan lagi: usut, tangkap, adili – atau rakyat sendiri yang akan turun lebih besar


