Iklan

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-11T10:35:40Z

Kompas-NTB Desak Kapolres Lombok Tengah Usut Tuntas Dugaan Mafia 200 Villa/Hotel Bodong

Advertisement

 



Lombok Tengah, 11 September 2025 – Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Kompas-NTB) menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya dugaan pelanggaran izin pembangunan di Lombok Tengah. Tidak hanya mendesak DPRD Lombok Tengah, Kompas-NTB juga meminta Kapolres Lombok Tengah untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sedikitnya 200 villa dan hotel yang diduga berdiri tanpa izin, termasuk pembangunan yang dilakukan oleh PT. Torok Deployment (Samara Hils).


Fakta keberadaan bangunan ilegal tersebut telah diakui secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Lombok Tengah bersama Kabid Tata Ruang PUPR. “Ini bukan sekadar isu, melainkan persoalan hukum yang nyata. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegas Koordinator Kompas-NTB, Saddam Husen.


Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga adanya dugaan kelalaian bahkan pembiaran oleh sejumlah pejabat daerah. “Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, Kepala Pariwisata, Kepala PUPR, Kepala Bappenda hingga Ketua Satgas Investasi harus dimintai pertanggungjawaban. Jika ada pembiaran, maka itu bentuk keberpihakan kepada investor rakus dan pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.


Kompas-NTB menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Undang-undang berlaku bagi semua pihak tanpa kecuali. Jika pejabat menutup mata, sama artinya mereka turut menjadi bagian dari pelanggaran hukum,” imbuh Saddam.


Korlap Kompas-NTB, Ahmad Halim, menambahkan: “Rakyat kecil taat membayar pajak tiap tahun. Ironisnya, ratusan villa bodong dibiarkan beroperasi tanpa izin, tanpa kontribusi, bahkan merusak ruang hidup masyarakat. Ini bentuk penghinaan terhadap keadilan sosial.”


Kompas-NTB menutup pernyataannya dengan penegasan: “Jika aparat masih bungkam, publik berhak menilai bahwa Polres Lombok Tengah turut melindungi pelanggaran hukum. Tidak ada alasan lagi—usut, tindak, dan adili semua pihak yang terlibat.”

IKLAN