Iklan

Advertisement
LAWGOS.ID
Rabu, 09 Juni 2021, Juni 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-06-10T05:24:48Z

Aliansi Pemuda NTT Usut Tuntas Potongan Anggaran Nasabah BRI DiKab.Ngada

Advertisement

 


NTT-Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa tujuan dari Bank BRI adalah mengembangkan daya dan upaya untuk mencapai hasil yang optimal, bermanfaat dan terpercaya sebagai mitra kerja yang bertanggungjawab saling menguntungkan, dengan berpegang pada visi dan misi Bank BRI, serta memiliki Visi dan Misi yakni menjadi Bank Komersil terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah dan melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan pada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan perekonomian masyarakat, memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan praktek Good Corporate Govermance, dan memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Lain halnya yang terjadi di BRI Cabang Kabupaten Ngada dengan adanya perluasan pembentukan BRI LINK yang tersebar di berbagai Kecamatan di Kabupaten Ngada guna memudahkan nasabah  dalam melakukan transaksi. Akan tetapi malah melakukan dugaan praktik pemotongan kepada nasabah ketika hendak bertrnsaksi dan penarikan uang yang menjadi hak sepenuhnya milik nasabah. Demikian dugaan pemotongan ini tidak sewajarnya dilakukan oleh oknum pegawai BRI yang bekerjasama dengan agen BRI LINK yang pemotongannya itu berkisar Rp. 10.000 hingga Rp. 50.000, yang apabila semakin tinggi nilai mata uang hasil transaksi maka semakin tinggi pula biaya pemotongannya. Ini artinya oknum pegawai BRI melakukan praktik dan tindakan yang terstruktur dan masif agar menguntungkan salah satu pihak dan kelompok dengan mengorbankan rakyat sebagai nasabah dari BANK BRI. Dugaan kegiatan pemotongan ini sangat memukul hati kami sebagai pegiat sosial dan secara tidak sadar membunuh perekenomian masyarakat secara perlahan di tengah pandemi Covid-19.

Ketika kami melakukan kegiatan advokasi ini terlebih dahulunya kami telah mempelajari dan melakukan survey di setiap BRI LINK, ternyata benar adanya dugaan kegiatan pemotongan uang nasahabah. Yang bisa kita pastikan kurang lebih adanya nasabah yang melakukan transaksi dengan menggunakan BRI LINK perharinya di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Ngada, kurang lebihnya berkisar 50 sampai 100 orang nasabah atau bahkan lebih yang jika dikalikan harga pemotongan tersebut, maka dalam hal ini BANK BRI sanggup meraup keuntungan dari hasil pemotongan uang rakyat sebagai nasabah tersebut bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah perharinya.

Sementara dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran, dan salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan 

IKLAN

Advertisement
LAWGOS.ID